Pemda Inhil Dinilai Tak Serius Dalam Penegakan Huk

Ketua LKPH: Draft Ranperda Masih Antah-Berantah Dan Copy-Paste

Ketua LKPH: Draft Ranperda Masih Antah-Berantah Dan Copy-Paste
Ketua LKPH Inhil, Andang Yudiantoro

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak serius dalam persoalan penegakan hukum. Ketidakseriusan ini disinyalir oleh Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Kabupaten Inhil.

Ketua LKPH Inhil, Andang Yudiantoro mencontohkan, indikasi ketidakseriusan dari pihak Pemda dalam penegakan hukum, salah satunya pada pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Minuman Keras (Miras) yang tak kunjung selesai.

"Sampai sekarang, setelah beberapa bulan yang lalu dilaksanakan Public Hearing, progress dari draft Ranperda Tibum, Pekat dan Miras itu tidak ada sama sekali, ranperda tak kunjung diratifikasi. Ini salah satu bentuk ketidakseriusan dari pihak Pemda," tukasnya kepada harianriau.co, Tembilahan.

Dalam konteks penegakan hukum, terutama perundang-undangan daerah, seperti Ranperda Tibum, Pekat dan Miras, disebutkan Andang, pihak Pemda tidak antisipatif terhadap dampak buruk yang akan terjadi di masa yang akan datang.

"Semestinya, Pemda sesegera mungkin menggesa penyelesaian Ranperda itu. Karena, pokok-pokok yang tercantum di dalam Ranperda tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat luas bagi masyarakat Inhil. Takutnya, dampak negatif yang dikhawatirkan akan terjadi. Maka itu, sebelum dampak negatif atau hal buruk terjadi, pemda harus mengantisipasinya melalui Ranperda itu. Dan segeralah mengesahkannya," paparnya.

Selain itu, Bentuk ketidakseriusan dalam penegakan hukum melalui perancangan peraturan daerah tentang Tibum, Pekat dan Miras, dikatakan Andang, juga terjadi dalam hal pembahasan bersama dengan unsur masyarakat yang dilakukan hanya satu kali.

"Apakah cukup hanya public hearing sekali saja, seperti yang dilaksanakan kemarin. Sementara draft Ranperda masih antah-berantah dan copy-paste. Tentu tidak cukup, masih diperlukan pertemuan-pertemuan untuk melakukan kajian. Sehingga, setelah disahkan nanti, ranperda tersebut dapat berlaku secara efektif dan efisien," terangnya.

Pernyataan DPRD Inhil melalui Wakil Ketua Komisi I (satu), H Bakri H Anwar beberapa waktu lalu yang menyatakan, draft Ranperda sedang dalam tahap sinkronisasi dengan pihak Provinsi Riau mendapat sanggahan dari Andang.

Yang mana, Andang mengatakan, alangkah baiknya untuk draft Ranperda Tibum, Pekat dan Miras terlebih dahulu dirampungkan pada tataran Kabupaten Inhil, sebelum dilakukan sinkronisasi dengan pihak Provinsi.

"Yang terlebih dahulu harus disinkronkan itu adalah pola pikir antara pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Inhil, sebelum melangkah ke tataran Provinsi (Provinsi Riau, red)," pungkas Andang.

Terakhir, Andang berpesan kepada pihak Pemda, agar lebih fokus, konsisten dan pro aktif dalam upaya penyelesaian pembahasan draft Ranperda tentang Tibum, Pekat dan Miras ini.

"Peran sentral dalam konteks pembahasan draft ranperda ini ada di Pemda. Ini merupakan tanggung jawab Pemda. Maka itu, tuntaskan, tunaikan tanggung jawab tersebut. Jangan sampai terbengkalai seperti ini," tandasnya.

 

 

Dedek Pratama

Halaman :

Berita Lainnya

Index