Tersangka Pengemplangan Pajak Disuruh Pulang Oleh Penyidik

Tersangka Pengemplangan Pajak Disuruh Pulang Oleh Penyidik
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mengusut dugaan pengemplangan pajak kendaraan roda empat di Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Belakangan kasus ini mengarah ke perempuan berinisial W yang memegang posisi penting di instansi tersebut.

Apalagi, W yang diketahui merupakan anak mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) ini mempunyai empat bawahan yang semuanya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

"W menjabat Kasi Penerimaan Pajak di Dispenda Riau. Beberapa tersangka yang telah ditetapkan merupakan bawahannya," kata Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Menurut Wahyu, W dalam kasus ini sudah pernah diambil keterangannya sebagai saksi. Hanya saja statusnya belum ditingkatkan karena penyidik masih melakukan pengembangan.

"Statusnya saksi, belum mengarah ke sana (keterlibatan). Alat bukti masih dikumpulkan," sebut Wahyu.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik melayangkan panggilan kepada dua tersangka, yaitu Jalal dan Darma. Namun pemeriksaan dibatalkan karena alasan dari dua tersangka.

"Darma meminta diperiksa ulang lagi karena tidak bisa datang dengan alasan ada urusan keluarga. Sementara Jalal datang tidak didampingi kuasa hukum, makanya disuruh pulang," sebut Wahyu.

Selanjutnya, Polda menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa pekan depan. Surat panggilan sudah dilayangkan.

"Mudah-mudahan datang dan menunjukkan iktikad baik," kata Wahyu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dirahasiakan penyidik dengan alasan belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Nantilah yang dua itu setelah diperiksa sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Wayhu menyebut kasus ini bisa saja berkembang karena temuan pengemplangan pajak ini baru di satu Samsat saja.

"Hal ini bisa saja terjadi pada Samsat lainnya, nanti dikembangkan lagi," ujar Wahyu.

Kasus ini terungkap ketika Polda Riau menggelar Operasi Lalu Lintas. Sewaktu menilang sebuah mobil, petugas menemukan adanya kejanggalan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di STNK.

Dalam STNK itu tidak ada persetujuan dari pejabat berwenang. Hasil penelusuran, ada 400 pajak mobil yang bermasalah dan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

 

Sumber : Faktariau

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index