Polsek KSKP Tembilahan Larang Aktivitas Warung Remang-remang

Polsek KSKP Tembilahan Larang Aktivitas Warung Remang-remang
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Mengembalikan sebagaimana fungsinya, Polsek KSKP Tembilahan melarang aktivitas hiburan malam atau caffe remang-remang yang berada di areal Pelabuhan Pelindo Tembilahan.

"Di area tersebut selama ini dijadikan tempat hiburan malam seperti karoke bahkan dengan hanya menggunakan penerangan seadanya alias remang-remang," ucap Kapolsek KSKP Tembilahan, IPDA Agus Susanto dalam pertemuan di ruang rapat kantor PT Pelindo jalan Jendral Sudirman, Rabu (3/8/2016).

Untuk itu, kata dia, pihak terkait melakukan peninjauan kembali agar tempat itu kembali seperti fungsi semula yakni sebagai tempat kuliner.

“Fungsikan sesuai dengan tujuannya. untuk area pelabuhan, itu bukan tempat hiburan (karaoke, red) melainkan tempat kuliner,” ucapnya.

Menurut Kapolsek, selama ini kondisi lokasi tersebut bukan mencerminkan sebagai tempat kuliner, tidak hanya menyelewengkan ketentuan semula namun juga dinilai sangat rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Kami akan terus melaksanakan razia supaya tidak ada lagi ditemukan tempat hiburan dan tempat kuliner dalam keadaan gelap. Dan saya tegaskan, pukul 00.00 WIB sudah harus menghentikan aktivitasnya,” pungkasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index