Polres Inhil Amankan Bandar dan Ratusan Butir Pil Extacy

Polres Inhil Amankan Bandar dan Ratusan Butir Pil Extacy
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir berhasil amankan ratusan pil Extacy dari salah An (24) warga Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka. Rabu (3/8/2016) sekira pukul 04.00 Wib.

Keberhasilan penangkapan bandar tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Tanjung Harapan akan ada yang melakukan transaksi narkotika jenis Extacy.

Setelah mengantongi informasi tersebut jajaran Polsek Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan.

Dilokasi yang dimaksud tampak seorang laki-laki dengan mengenakan baju switer warna hitam mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna biru.

"Kemudian sekira pukul 04.00 WIB yang telah diintai didekati oleh anggota, kemudian pelaku langsung melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Kamis (4/8/2016).

Saat dilakukan pengejaran, lanjut Putra, pelaku membuang sesuatu barang dari kantong switernya kepinggir jalan Tanjung Harapan.

"Kemudian setelah orang tersebut berhasil ditangkap, pelaku diminta kembali untuk menunjukkan barang yang sebelumnya telah dibuangnya pada saat melarikan diri ke pinggir jalan dengan disaksikan oleh salah seorang warga setempat dan ditemukan 1 buah bungkusan plastik bening berisikan pil warna hijau bergambar apel diduga Extacy," kata Putra.

Bungkusan tersebut pun diakui pelaku bahwa benar milik dirinya. Dan pelaku mengaku, barang tersebut diperoleh terlapor dari rekannya yang bernama Ed warga sungai luar.

"Atas penangkapan tersebut anggota langsung melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal An dan yang beralamat di Desa Sungai Luar dan ketika didatangi ke rumahnya, Ed sudah tidak ada ditempat," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Putra, tidak ditemukan barang bukti Narkoba lain di rumah An da ln Ed.

"Selanjutnya tersangka An kembali dibawa ke Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan tersagka AN diperoleh 1 bungkusan plastik bening yg berisikan 202 butir pil warna hijau bergambarkan apel diduga extacy, 1 unit Hp merk samsung type GT - F1205T warna hitam, 1 unit Hp merk asus type Zenfone warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 22.000. (Gil)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index