Parah!!! Karyawan FIF Tembilahan Gelapkan BPKB Milik Konsumen

Parah!!! Karyawan FIF Tembilahan Gelapkan BPKB Milik Konsumen

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Oknum karyawan FIF Tembilahan yang berkantor di jalan Batang Tuaka Tembilahan bawa kabur BPKB Konsumen atas nama Ikhsan (37) warga Gunung Daek Tembilahan.

Kabar ini diketahui setelah ingin mengambil BPKB sepeda motor merek Revo yang digadaikannya ke FIF pada akhir 2013 ternyata hilang.

Hingga saat ini, sudah satu lebih setelah pelunasan peninjaman, BPKB miliknya belum juga dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Menurut informasi pihak FIF, BPKB milik konsumen dibawa kabur karyawan FIF, Heriyadi yang saat itu bertugas sebagai pemegang BPKB Konsumen sebagai jaminan pinjaman.

Tidak hanya itu, pihak FIF mengaku ada tiga konsumen yang menjadi korban penggelapan surat kendaraan bermotor ini.

"Sejak tahun 2015 belum juga ada tanggungjawab FIF untuk menggantinya. Padahal saya sudah berulang kali datang ke kantor, tapi masih saja alasannya sedang diproses. Sampai kapan selesai, ini sudah setahun lebih setelah pelunasan peminjaman," cerita Ikhsan.

Atas kejadian tersebut, Ikhsan akan melaporkan penggelapan itu ke pihak kepolisian. FIF akan dilaporkan dengan tuntutan pasal 406 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memusnahkan atau menghilangkan barang milik orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2,8 tahun dan denda Rp. 4,5 juta.

"Saya kesal dijanjikan akan diganti, tapi sampai sekarang saya tunggu-tunggu tidak juga ada niat baiknya. Terakhir, saya datang Jumat (12/8/2016/ ) tadi siang tapi jawabannya masih diproses. Aneh, sudah setahun lebih tapi masih juga jawaban diproses," kesalnya.


Sumber : Inhilklik

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index