Selain Dua Tempat Ini, Pemko Pekanbaru Haramkan Untuk Menjual Bendera

Selain Dua Tempat Ini, Pemko Pekanbaru Haramkan Untuk Menjual Bendera

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya diperbolehkan menjajakan dagangan di jalan Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Selain di dua tempat itu, Pemko "haramkan" untuk membuka dagangan.

Seperti dilansir dari halloriau, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengakui masih banyak pedagang yang melanggar, meski sudah diingatkan.

"Kita sudah arahkan mereka ke Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Sudah ada yang nurut. Kita sudah ingatkan kepada pedagang bahwa kegiatan menjual bendera yang memakai trotoar melanggar perda tentang ketertiban umum," kata Zulfahmi, Senin (15/8/2016) di Pekanbaru.

Pihaknya mengaku sudah memberikan imbauan melalui operasi rutin. Tapi, para pedagang masih saja nekat menggelar dagangan setelah Satpol PP pergi dari lokasi.

"Mereka kecenderungan ke tempat ramai tanpa memikirkan terganggunya orang. Kita sudah lakukan penegakan melalui imbauan. Kita sudah arahkan termasuk tindakan ringan, kita buka, kita suruh pulang. Setelah kita pergi mereka datang lagi," ujarnya.

Pihaknya masih mengimbau para pedagang untuk tertib dan mematuhi perda. Karena untuk menempatkan anggota disana kurang memungkinkan lantaran personil tidak cukup.

"Kita masih minta kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang ada. Untuk menempatkan anggota, anggota kurang. Sementara kegiatan lain banyak," sebutnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index