Jiahhh!!! Ternayata PNS Pekanbaru Banyak yang Ingin Nambah Istri

Jiahhh!!! Ternayata PNS Pekanbaru Banyak yang Ingin Nambah Istri
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Mungkin tak banyak orang tahu, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk menambah istri. Asalkan, mendapat izin dari istri serta mendapat restu dari pimpinan. Kepala Badan Inspektorat Kota Pekanbarui, Azmi ST MT mengatakan banyak ASN Pemko yang mengajukan permohonan untuk beristri lagi kepada pihaknya. Hanya saja, selain sebagai Inspektorat, Azmi mengaku cukup ketat dalam memberikan izin poligami yang diberikan kepada ASN.

"Ada beberapa yang memang mengajukan permohonan beristri lagi. Tapi ada juga yang melaporkan keinginan untuk bercerai. Semuanya dibenarkan, hanya saja kita lebih selektif dalam memberikan izin. Kita tidak mau asal memberikan izin yang jadinya salah. Saya sendiri sudah mencatat, ada beberapa alasan yang bisa diketahui ujungnya ASN ini mau bertambah dan itu tidak kita tolerir," ungkapnya, Jum'at, 19 Agustus 2016.

Dikatakan mantan Kepala Dinas PU Pekanbaru, ASN yang mengajukan perceraian ini mengajukan beberapa alasan. Dari alasan tersebut, ada beberapa alasan yang sudah bisa disimpulkan jika ASN ini mau ‘bertambah’.

Diantaranya mengajukan cerai karena istri tidak melayani sebagaimana mestinya, istri tidak menurut apa keinginan suami dan sudah tidak sepaham lagi. Jika mendapati alasan tersebut, Azmi menyatakan pihaknya akan menolak untuk memberikan izin kepada ASN ini menikah lagi.

"Karena dari alasan tersebut bukan alasan khusus untuk mereka mengajukan cerai. Jadi kita pilah-pilah lagi dan lebih selektif karena diduga ini hanya main-main mereka saja," kata dia.

Sebagai contoh, saat ini ada dua laporan yang disebut masuk ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti dengan dugaan ingin bercerai berdasarkan beberapa alasan tersebut. 

Azmi mengaku, pihak inspektorat masih menelusuri laporan tersebut. Sementara bagi ASN yang ketahuan ‘bertambah’ secara illegal, Azmi menyatakan Pemko tidak akan toleransi dan bisa dipecat sebagai ASN.

"Jadinya, jika memang ada ASN yang ingin ‘bertambah’ jangan ada yang memberikan alasan tersebut. Namun jika memang sudah seharusnya pisah mau diapakan lagi. Yang jelas, kita sesuai dengan aturan saja" terangnya.

Sebelumnya disebutkan jika kasus perceraian ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru pertengahan tahun 2016 mencapai 15 kasus. Jumlah tersebut didominasi oleh guru yang mengguat cerai suaminya.

 

Sumber : Riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index