Kapolri : Jangan Hanya Tangkap Kurir Narkoba

Kapolri : Jangan Hanya Tangkap Kurir Narkoba

HARIANRIAU.CO, JAKARTA -  Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M. Tito Karnavian ingin menunjukkan keseriusan lembaganya dalam memberantas peredaran narkotika.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di mana pun berada untuk melakukan langkah-langkah tegas memerangi narkoba," kata dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Agustus 2016.

Menurut Tito, narkoba berbahaya bagi generasi muda, jumlahnya besar, dan banyak korban setiap hari karena barang itu.

"Ini jadi problem nasional," ujar dia.

Dia pun meminta seluruh jajaran kepolisian mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah, sampai kepolisian sektor untuk bekerja keras mengungkap jaringan narkoba.

Tito bahkan ingin memberi target dan evaluasi bagi polda atau polres yang berprestasi memberantas narkoba. Dia menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto untuk menilai kinerja para polisi di mana pun berada.

"Saya juga menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memperketat pengawasan internal di satuan masing-masing," kata dia.

"Bersihkan satuan-satuan kepolisian dari oknum-oknum pengedar, pemakai, atau yang membantu jaringan narkoba."

Apabila ditemukan ada polisi sebagai pemakai nakorba, Polri akan memberi sanksi internal.

"Kalau sebagai pengedar atau membantu jaringan narkoba, selain sanksi internal, juga ada sanksi pidana. Polri tidak akan mentoleransi anggota kami yang terlibat jaringan narkoba," kata Tito lagi.

Tito juga meminta para polisi berfokus meringkus tokoh kunci peredaran narkoba itu. Yakni mereka yang menjadi 'master plan', yang mengatur peredaran narkoba, yang memasukkan barang, dan mengedarkan barang itu.

"Yang ditangkap jangan hanya kurir-kurir. Kalau hanya pengedar bawah yang kita tangkap, jaringan jalan terus, mesinnya jalan terus." Dia berjanji memberi penghargaan kepada polisi yang mengungkap tokoh utama itu.

 

Sumber : tempo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index