Rudapaksa Gadis Belia, Pria Pelalawan Diciduk Polisi

Rudapaksa Gadis Belia, Pria Pelalawan Diciduk Polisi
Tersangka pemerkosaan

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengamankan RS (23), pelaku pemerkosa anak dibawah umur, Anggrek (nama samaran-red). Korban yang masih berusia 15 tahun ini merupakan warga Jalan Lintas Timur Simpang M. Yusuf, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Pelaku diamankan di salah satu cucian motor di Jalan Pepaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (29/8/2016).

Tersangka melakukan aksinya Kamis (25/8/2016) pukul 14.00 Wib lalu di rumah korban yang saat itu sedang sepi. "Korban saat itu tengah sendirian didalam rumahnya, lantas pelaku dengan bebas menyetubuhi korbannya," kata Guntur.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat pelaku tengah berada di salah satu cucian motor yang berada di Jalan Pepaya.

"Tanpa perlawanan apa-apa, pelaku berhasil diciduk petugas. Saat ini pelaku diamankan di Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," pungkas Guntur seperti dilansir halloriau.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index