Komentar Kapolri Terkait Foto Kongkow Polda Riau dan Pengusaha Sawit

Komentar Kapolri Terkait Foto Kongkow Polda Riau dan Pengusaha Sawit

HARIANRIAU.CO - Polemik pada kasus pembakaran lahan hutan di Riau berbuntut panjang setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes ‎Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan atau korporasi yang menjadi tersangka pembakaran lahan hutan pada Januari 2015 lalu.

Apalagi setelah beredar luasnya dan menjadi bahan pembicaraan utama dalam media sosial para pejabat Polda Riau sedang kongkow atau bertemu santai dengan bos dari sebuah perusahaan kelapa sawit yang membuat heboh publik pada awal September 2016 lalu.

Publik dan berbagai pihak kemudian merespon dengan melaporkan penerbitan SP3 yang kontroversial tersebut Ombudsman RI, DPR RI, hingga ke Presiden RI Joko Widodo untuk mendesak Polri mencabut SP3.

Bahkan hingga hari ini sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menuntut Polri dan Polda Riau membatalkan keputusan SP3 itu pada 15 korporasi.

Namun demikian, ‎Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian ‎mempersilakan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan diterbitkannya SP3 pada 15 perusahaan tersebut untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan sidang praperadilan.

"‎Prinsipnya kalau sudah dihentikan begitu, kita mengevaluasi apakah mungkin terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), hasil sementara belum ada. Bila ada yang mau menggugat kembali SP3 tersebut bisa dilakukan dengan melakukan upaya hukum praperadilan dengan bukti-bukti yang ada dan melihat keputusan hakim‎, bukan dengan cara melaporkan ulang. Kalau melaporkan ulang ya gak bisa karena nanti terjadi laporan dua kali," ujar Tito, Senin (5/9) di Krakatau Ballroom, Hotel Mercure, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara seperti dikutip Halloriau.

Ia mengungkapkan SP3 yang sudah dikeluarkan oleh instansinya sudah dievaluasi oleh tim Propam dan Bareskrim dan hasilnya memang pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti yang memastikan 15 perusahaan tersebut sudah melakukan pembakaran lahan hutan dengan tujuan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

‎"Kita lakukan penyelidikan namun tidak memiliki cukup bukti kegiatan ‎pembakaran, ada lahan yang terbakar di dalam lahan korporasi tapi sumber api justru berasal dari luar lahan yang dikelola korporasi itu, nanti lebih detailnya akan saya sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR‎ sore nanti," tambahnya.

Lebih lanjut, ia melihat untuk kasus beredaranya foto sejumlah pejabat Polda Riau yang bertemu dengan pengusaha kelapa sawit baru-baru ini tidak berkaitan dengan pemberian SP3 pada 15 perusahaan tersangka pembakar lahan hutan di Riau.

"Soal bos kelapa sawit di Riau, itu sudah ada tim petugas Propam Mabes Polri dan dari Polda yang sudah saya turunkan ke sana untuk melakukan pemeriksaan‎, nanti pemeriksaan oleh Propam di awal, kemudian kita bawa ke Jakarta‎," ungkap Tito.

Ia melihat foto yang beredar tersebut hanyalah sebuah pertemuan biasa dan tidak ada anggota yang disebutkan di media sebagai kongko atau dalam pemaknaan bahasa seperti orang yang bertemu dalam suasana pertemanan dan kekerabatan baik.

"Jadi tidak ada itu istilah kongko, pengusaha kelapa sawit yang terlibat dalam 15 SP3 itu tidak ada, dari foto yang beredar itu hanya satu orang pengusaha kelapa sawit dan yang lainnya bukan.‎ Satu pengusaha ini juga tidak masuk dan tidak terlibat dalam 15 perusahaan yang sudah di SP3. Cuman memang dihubung-hubungkan oleh berbagai pihak seolah-olah itu sedang kongko," tuturnya.

Sebelumnya, di sosial media beredar luas pejabat Polda Riau seperti Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela; Dir Resksrimum Polda Riau, Kombes Surawan; Kapolresta Pekan Baru, Kombes Toni Hermawan, dan Paminal Div Propam Mabes Polri, Kombes Hendra bertemu dengan bos dari PT Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) di sebuah lounge hotel pada Jumat (2/9) lalu.

Sedangkan Polri menghentikan penyelidikan terhadap 15 perusahaan, yakni PT Alam Sari Lestari, ‎PT Bina Duta Laksana,‎ KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Dexter Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari‎, PT PAN United‎, PT Parawira‎, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Riau Jaya Utama, PT Rimba Lazuardi‎, PT Ruas Utama Jaya‎, PT Siak Raya Timber‎, PT Sumatera Riang Lestari‎, dan PT Suntara Gajah Pati yang menjadi tersangka pembakaran lahan hutan selama kurun waktu 2013-2015 pada awal 2015 lalu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index