Berhasil Amankan Pelaku, Ini Motif Pembunuhan di Teluk Masjid

Berhasil Amankan Pelaku, Ini Motif Pembunuhan di Teluk Masjid
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, SIAK - Aparat kepolisian Resort (Polres) Siak berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Nurma Hadi (24), warga Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit yang korban ditemukan Minggu (28/8/2016) lalu. 

Dari pengembangan dari kehilangan beberapa barang bukti milik korban, aparat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan tersebut.

Kepada wartawan, Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan  Selasa (6/9/2016) di halaman Mapolres Siak menyebutkan, kasus pembunuhan terhadap korban Nurma Hadi tidak hanya sebatas aksi perampokan, namun juga ada motif dendam. 

Dua dari pelaku, yakni Musim (29) dan Arifin diketahui mengenal dan merupakan teman korban. Sedangkan seorang lainnya bernama Muhammad Al,i Usman Napitupulu menjadi penadah barang hasil kejahatan dua pelaku.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka ditangkap Minggu, (4/9/2016)  di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

“Jadi pembunuhan dan perampokan tersebut dilakukan oleh teman korban sendiri, pelaku berpura-pura meminta untuk mengantar disuatu tempat, didalam perjalanan pelaku yang sudah membawa golok langsung melibas korban. Korban mencoba untuk melawan, namun karena luka yang sangat parah. Korban tidak berdaya, kemudian pelaku langsung membuang tubuh  korban ke kebun sawit warga,” ujar Restika seperti dilansir riausky.

Sedang untuk motif pembunuhan lanjut Kapolres, Pelaku memiliki dendam kepada korban dikarenakan pelaku pernah menolak meminjamkan uang kepada pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana untuk tersangka Muslim atas pembunuhan berencana dengan ancaman penjara Maksimal seumur hidup. 

Sementara, untuk rekannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana Jo pasal 55 KUHpidana atau jo pasal 56 KUHpidana untuk tersangka Muhammad Ali Usman Napitupulu bin Rotua Napitupulu dan pasal 480 KUHpidana atas nama Arifin dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index