Jadi Pengedar Sabu, Janda Cantik ini Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Janda Cantik ini Diciduk Polisi
Pelaku saat diamankan

HARIANRIAU.CO - Satnarkoba Polres Karawang menciduk lima pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dari Kecamatan Rengasdengklok dan Lemahabang. Seorang tersangka di antaranya merupakan janda cantik beranak satu.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti total 600 gram ganja kering, sabu seberat 35,5 gram dan tiga handphone.

Untuk tersangka pengedar terdata berinisial DA alias Barcoy (7 gram sabu ), TW alias Wakil (8 gram sabu), IK alias Indri (0,5 gram sabu), ES alias Eddy (10 gram sabu dan 100 gram ganja, dan AS alias Cepeng (10 gram sabu dan 500 gram ganja).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ade Hermawan menjelaskan, para pelaku ditangkap di wilayah Lemahabang Wadas dan Cikampek. Para pengedar ini juga melakukan transaksi dengan jaringan yang ada di Karawang. 

"Narkoba ini yang mencakup kejahatan internasional dan membahayakan komponen bangsa, masyarakat agar melaporkan kejahatan," katanya, Jumat (9/9).

Dikatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, karena daerahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan ganja. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian penangkapan.

"Mereka kita kenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 111 (jenis tanaman) dengan ancaman miniman 4 tahuan, pasal 112 (non tanaman) ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 milyar," tandasnya.

Ia menambahkan, para tersangka dan barang bukti diamankan dalam operasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka merupakan pengedar narkoba di daerahnya masing-masing. 

"Pemeriksaan yang kami lakukan tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan hingga semua yang terlibat bisa diamankan," jelasnya seperti dilansir dari riauair.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index