Firdaus-Ayat Belum Ajukan Izin Cuti

Firdaus-Ayat Belum Ajukan Izin Cuti

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU -  Memasuki pertengahan September 2016, Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi SSi belum mengajukan cuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebab masih menunggu kepastian Firdaus-Ayat apakah akan maju kembali. 

Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru, Hazli. 

"Pengajuan surat izin cuti Pak Firdaus MT dan Pak Ayat Cahyadi menunggu kepastian benar maju atau tidak di Pilwako 2017. Kalau pasti, baru akan diajukan," katanya.

Sebab jika tidak jadi maju maka cuti tidak diperlukan.

"Kalau nanti buru-buru mengajukan cuti dan ternyata tidak ditetapkan KPU, bagaimana? Pengajuan Kalau sudah ditetapkan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Pekanbaru 21 Oktober mendatang," jelasnya.

Hazli menyebutkan pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masih adanya beda penafsiran tentang masa cuti saat kampanye. "Kita tunggu arahan dari KPU juga jadi pertimbangan karena belum ada kejelasan," kata Hazli.

Tentang pengajuan masa cuti  Hazli sampaikan tidak akan membutuhkan waktu lama. Sebab Pemko Pekanbaru hanya perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tidak perlu izin dari Kemendagri.

"Tidak akan memakan waktu lama. Sebab pengajuan cuti hanya berkoordinasi dengan Pemprov Riau saja. Maksimal 25 Oktober nanti sudah masuk surat permohonan cutinya kepada Gubri (Gubernur Riau)," tutupnya seperti dilansir riausky.

Halaman :

Berita Lainnya

Index