ABG Ini Diringkus Polisi Karena Perkosa Gadis Bengkalis

ABG Ini Diringkus Polisi Karena Perkosa Gadis Bengkalis
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, BENGKALIS - Diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap DS, seorang pemuda KY (19), warga berdomisili di Kebun Kapas, Kelurahan Rimbas Sekampung terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Senin (12/9/16) lalu. 

KY dituduh diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban DS pada Jum'at, (9/9/16) lalu sekitar pukul 24.00 WIB dalam keadaan mabuk. Demikian disampaikan Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Harry Priyambodo, Rabu (14/9/16). 

Dipaparkan Kapolsek AKP Bagus, sebelum terjadinya pemerkosaan, waktu itu korban DS sedang berjalan sendirian di Pelabuhan Laksamana Bengkalis. Kemudian dihampiri oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menanyakan tujuan kepada korban menawarkan jasa mengantar. 

DS yang tidak menaruh curiga kepada pelaku, menerima penawaran pelaku dan bersedia diantar ke Desa Pangkalan Batang menggunakan sepeda motor. 

Kemudian setelah korban menaiki sepeda motor, KY langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Cikmas Ayu. Sabtu, (10/9/16) sekitar pukul 01.00 WIB korban disuruh memuaskan nafsu dan diancam akan dibunuh jika menjerit. 

Atas kejadian itu, DS menceritakan ke orang tuanya. Sehingga orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolsek Bengkalis. Selanjutnya berhasil diamankan dan pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKP Bagus dilansir riauterkini.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index