Sindikat Calo Masuk Akmil Dibongkar, Uang Sogokan Rp 1,5 M Diamankan

Sindikat Calo Masuk Akmil Dibongkar, Uang Sogokan Rp 1,5 M Diamankan

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana Mayjen Agus Surya Bakti menegaskan 11 oknum anggota TNI telah menjalani proses hukum terkait sogokan saat penerimaan prajurit di tubuh TNI.

"Ada 11 orang masih menjalani proses hukum, empat oknum direkomendasikan ke tingkat Mahkamah Militer terkait pidana umum, sementara tujuh lainnya disanksi hukuman disiplin termasuk penundaan pangkat," kata Agus kepada wartawan di Balai Pertemuan Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9).

Dia menyebutkan, beberapa anggota yang terlibat diketahui berpangkat perwira menengah dan selebihnya anggota. Meski demikian, pihaknya tidak ingin persoalan ini tidak tuntas dan harus diselesaikan mengingat konsekuesi prajurit TNI siap menerima risiko ketika bersalah. Sedangkan barang bukti uang yang diduga sebagai uang sogok tersebut telah diamankan dengan jumlah Rp 1,5 miliar.

Mengenai jumlah perwira menengah (pamen), perwira pertama (pama), bintara, tamtama, dan PNS yang diduda terlibat, masih penyelidikan internal, dan tidak diekspose terbuka.

Dari 11 anggota tersebut, kata Agus, mereka memberikan sogokan kepada sindikan percaloan penerimaan prajurit TNI sehingga diusulkan akan dipecat karena sama-sama terlibat. Kendati Agus enggan membeberkan nama-nama oknumnya, tetapi pihaknya telah mengajukan mereka ke polisi agar diproses.

"Penyogok maupun disogok sama-sama kena, semuanya kita proses dan didorong ke polisi termasuk di serahkan ke Mahkamah Militer sesuai dengan pelanggarannya, biarkan penegak hukum menentukan sanksinya," ucap Suami Bella Saphira tersebut.

Berdasarkan penyidikan selama sembilan bulan, kata dia, terbongkar adanya sindikat percaloan bahkan dilakukan pada oknum penerima sogokan. Meski 11 taruna Akademi Militer (Akmil) itu sudah dilantik, lanjut Agus, tetap diusulkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono untuk diberikan sanksi maksimal pemecatan.

Mantan deputi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu menerangkan, pada kasus sogok menyogok, pemberi maupun penerima sama-sama melanggar aturan dan keduanya tetap dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Tetapi, Agus tidak menerangkan secara rinci kapan laporan itu akan dimasukkan.

 

 

Republika

Halaman :

Berita Lainnya

Index