Besok, Pemko Berikan Sanki Terhadap Pelanggaran 'Kasih Papa'

Besok, Pemko Berikan Sanki Terhadap Pelanggaran 'Kasih Papa'

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Lama sudah diabaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan evaluasi program Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa) yang diterapkan setiap hari Kamis bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemko Pekanbaru.

Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, menyebutkan mengenai apakah program kasih papa tergantung peluang politiknya. "Kelanjutan Kasih Papa, kalau saya diberi amanah lagi," singkatnya.

Pelaksanaan program kasih papa ditambahkan Wako, intinya bagaimana melakukan perubahan sikap dan pola pikir pegawai. Untuk melakukan perubahan itu tidaklah mudah karena membutuhkan waktu dan proses.

"Intinya bagaimana kita merubah pola pikir dan sikap pegawai, merubah itu semua tidak mudah butu proses dan waktu," paparnya

Ketika disinggung penerapan kasih papa yang selama ini diterapkan, apakah berhasil atau gagal. Orang nomor satu di Pekanbaru itu menyebutkan gagal atau berhasil itu relatif.

"Gagal berhasil itu relatif, tapi sudah mulai ada ke arah itu, meski hasilnya belum sesuai harapan," jelasnya Wako 

Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, pihaknya akan mengelar rapat evaluasi program kasih papa yang selama ini berjalan. Nanti dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai pelaksanaan Kasih Papa di SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dan memfokuskan pemberlakuan sanksi terhadap pegawai.

"Jum'at besok, kita akan menggelar rapat evaluasi pelaksaan program kasih papa, nanti tiap SKPD akan melaporkan hasil pelaksanaan kasih papa, dalam rapat nanti akan juga dibahas mengenai sanksi dan penerapannya ke depan." Sebutnya

Untuk sanksi bagi pelanggar kebijakan itu kata Zulfikri, bisa berupa pemotongan tunjangan atau pemotongan uang Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Sanksinya bisa saja berupa pemotongan tunjangan, atau pemotongan uang BBM kepada pegawai yang melanggar, ini yang nanti akan kita kaji," tegasnya. 

 

 

Riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index