Berikan Daftar Warga AS ke ISIS, Hacker ini Dipenjara 20 Tahun

Berikan Daftar Warga AS ke ISIS, Hacker ini Dipenjara 20 Tahun

HARIANRIAU.CO, WASHINGTON - Seorang hacker yang membantu ISIS dengan memberikan daftar nama lebih dari 1.000 pekerja pemerintah dan militer Amerika Serikat (AS) sebagai target potensial dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa.

Ardit Ferizi (20) yang berasal dari Kosovo ditangkap tahun lalu di Malaysia. Ia adalah orang pertama yang dihukum di AS atas tuduhan peretasan komputer dan terorisme. Ia mengakui telah meretas perusahaan swasta dan mengambil daftar nama, password email, dan nomor telepon dari sekitar 1.300 orang yang menggunakan domain .gov dan .mil. ISIS kemudian menyebarkan nama-nama itu sebagai target serangan.

Pada sidang vonis, Ferizi mencoba menjelaskan alasan dia melakukan hal itu ketika ditanya langsung oleh hakim distrik AS. Ia mengatakan hal itu terjadi sangat cepat.

"Saya merasa sangat buruk atas apa yang saya lakukan. Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan, membuat orang merasa takut," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Sabtu (24/9/2016).

Pihak jaksa terlihat kecewa karena hukuman yang dijatuhkan kepada Ferizi lebih ringan dari tuntutan yang meminta Hakim menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara.

"Perilaku terdakwa sudah melampaui batas dengan menempatkan 1.300 anggota militer dan pekerja pemerintah dalam risiko," kata asisten jaksa AS Brandon Van Grack.

Ia menolak jika apa yang dilakukan Ferizi bukan kehendaknya. Sebelum berubah menjadi Divisi Hacker ISIS, Ferizi mengoperasikan sebuah website yang bertujuan menyebarkan propaganda ISIS. Dalam percakapan online diketahui jika Ferizi membela ISIS, dan ketika ia memberikan 1.300 identitas kepada ISIS, ia tahu bahwa ia menempatkan mereka sebagai calon target teroris.

"Ini adalah daftar target. Intinya adalah untuk menemukan orang-orang dan menyerang mereka, menyerang mereka di lehernya," kata Van Grack, meniru bahasa yang digunakan ISIS ketika menyebarkan daftar nama itu.

 

 

 

Sindonews

Halaman :

Berita Lainnya

Index