Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta, Senin (26/9). Modusnya adalah merekam film buatan Falcon Pictures itu saat diputar di bioskop.
"Pelaku merekam film secara langsung di bioskop. Dia menyaksikan film tersebut di bioskop di Mal Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, lalu meng-uploadnya di salah satu aplikasi media sosial yaitu Bigo," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/9).
Hanya saja, belum diketahui motif P menyebarkan film itu di Bigo. Sebab, P hanya iseng dan merekamnya menggunakan ponsel pintar merek Oppo.
"Menurut dia iseng saja. Namun kami akan terus dalami apakah yang bersangkutan mendapat keuntungan secara ekonomi atau mendapatkan keuntungan lain dari tindakan tersebut," ujar dia.
Namun, polisi belum perlu menahan P karena bersikap kooperatif. "Kami tidak lakukan penahanan dengan pertimbangan berkas perkaranya tetap bisa dilanjutkan," tandas Fadil.(Jpnn)