PN Rengat Vonis Wabub Kuasing Bersalah Terkait Alih Fungsi Hutan Lindung Bukit Betabuh

PN Rengat Vonis Wabub Kuasing Bersalah Terkait Alih Fungsi Hutan Lindung Bukit Betabuh

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) Halim alias Aliang yang melakukan alih fungsi hutan lindung Bukit Batabuh menjadi kebun kelapa sawit Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Vonis bersalah terhadap Wabup Kuansing Halim alias Aliang akibat melakukan alih fungsi kawasan hutan lindung Bukit Betabuh menjadi kebun kelapa sawit dibacakan majelis hakim yang diketuai Wiwin Sulistya dan Petra Jeni serta Immanuel sebagai hakim anggota, Rabu (28/9/16) dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani.

Dalam putusanya majelis hakim PN Rengat memutuskan, Wabup Kuansing Halim alias Aliang bersalah dan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan seluruh aktifitas dilahan seluas 180 hektar dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja tergugat yang berada diatas objek sengketa, kemudian memulihkan kondisi lahan dengan menebang seluruh tanaman sawit yang berada dilahan dimaksud.

"Kepada tergugat diperintahkan untuk menghutankan kembali seluruh lahan dan menyerahkan lahan seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada diatasnya kepada negara Republik Indonesia," tegasnya.

selanjutnya Untuk Menghentikan seluruh aktifitas perkebunan kelapa sawit dan mengluarkan seluruh karyawan yang berada di Objek Sengketa

Sementara itu penasehat hukum Wabup Kuansing Halim alias Aliang, Fitri Andrison yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tidak dapat dikonfirmasi karena buru-buru meninggalkan ruang sidang pasca pembacaan putusan majelis hakim.

 

 

Putut Wijanarko

Halaman :

Berita Lainnya

Index