Polda Riau Monitoring Gelper Disinyalir Berbau Perjudian

Polda Riau Monitoring Gelper Disinyalir Berbau Perjudian
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau hingga saat ini masih melakukan monitoring gelanggang permainan (Gelper) yang diduga dijadikan sebagai tempat perjudian.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK mengatakan selalu melakukan monitoring tempat-tempat yang disinyalir Gelper, seperti di Jalan Riau dan di beberapa tempat lainnya.

"Kita tetap melakukan monitoring, pengecekan dan melakukan sidak gabungan bersama instansi terkait," ungkap Guntur, Sabtu (1/10/2016).

Sambung Guntur mengatakan kegiatan monitoring ini bertujuan apakah tempat Gelper tersebut sesuai dengan perizinannya dan apakah sesuai juga dengan jam operasionalnya yang telah ditentukan oleh pemerintahan daerah.

"Monitoring yang kita lakukan apakah sesuai dengan perizinannya sesuai dengan izin yang mereka buat dan sesuai jam operasionalnya yang tidak melampai batas," jelas Guntur.

Hingga saat ini, kata Guntur pihaknya masih belum melihat bukti apakah Gelper memang dijadikan tempat perjudian. Hal itu dikarenakan pemilik tempat tersebut membuat bermacam-macam hadiah yang mereka pajang di etalase mereka.

"Untuk membuktikan, belum ada yang bisa dibuktikan kalau itu judi, mereka membuat gelanggang dengan hadiah yang dipajang. Namun kepolisian tetap terus akan melakukan monitoring terhadap pengusaha untuk benar-benar menjalankan dengan sesuai perizinannya," ujar Guntur.

Lebih lanjut sebut Guntur, kalau terbukti Gelper melakukan kesalahan di luar perizinan dan sesuai dengan bukti yang ada serta saksi yang memberatkan. Langsung diberikan saksi tegas.

"Kalau melenceng dengan perizinan dan bukti-bukti yang kuat serta saksi yang membenarkan, kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap pemilik Gelper dan pelaku perjudian," sebut Guntur.

Kemudian Guntur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan perjudian yang bisa merusak mental masyarakat produktif.

 

Sumber : Halloriau

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index