Siap-siap Didenda 1,2 M Jika Salahi Aturan Penangkapan Ikan

Siap-siap Didenda 1,2 M Jika Salahi Aturan Penangkapan Ikan

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir mengelar sosialisasi penerapan undang-undang No 45 tahun 2009 kepada sejumlah nelayan di Desa Batang Tumu Kecamatan Mandah.

Sosialisasi yang dipusatkan di Mesjid Baitul Quran Pasar Tokolan Desa Batang Tumu Kecamatan Mandah tersebut di hadiri Kepala DKP Indragiri Hilir, Mukhtar T, camat, nelayan dan lapisan masyarakat.

Dalam penyampaiannya Kadis Kelautan dan Perikanan mengatakan agar nelayan mematuhi undang-undang tentang perikanan dalam melakukan penangkapan biota laut, apabila dianggap menyahi aturan akan dikenakan sanksi secara hukum.

"Seperti mengunakan bahan kimia, bahan bilogis, bahan peledak dan atau dapat membahayakan kelestarian Sumber Daya Alam akan di kenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 M," ungkap Mukhtar T, Jumat (30/9/2016).

Ia juga mengatakan sosialisasi yang dilakunnya tersebut merupakan program DKP Indragiri Hilir akan larangan menangkap ikan yang tergolong tidak ramah lingkungan sebagai yang dijelaskan dalam undang-undang.

"Karena itu masyarakat juga harus di berikan kesadaran bahwa alam ini coba kita kendalikan dengan baik jangan sampai kita menangkap ikan dengan cara meracun yang menimbulkan dampak yang sangat besar, baik dari segi kesehatan maupun perkembang biakan kehidupan laut tersebut," jelasnya.

 

 

D Chaniago

Halaman :

Berita Lainnya

Index