Polres Rohil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Hotel Bestari

Polres Rohil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Hotel Bestari
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Reskrim Polsek Bagan Senembah mengungkap pelaku pembunuhan seorang  perempuan didalam kamar hotel Bestari Bagan Batu.

Korban Sri Hartati Alias Arta (21) yang merupakan warga Sumatera Utara (Sumut)  sedangkan Pelaku pembunuhan Surya Franciska Alias Ipan (32) seorang penganguran yang merupakan warga Kampung Lalang, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan senembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dari keterangan pihak kepolisian Polres Rohil, sekira pukul 1030 WIB pada Rabu (21/9/2016), dari keterangan Sisma Handayani (21) (pelapor, red) bahwa di dalam kamar Hotel Bestari Bagan Batu No 43 telah ditemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.

Saat hendak membangunkan korban, pelapor melihat kaki korban pucat dan kaku. Melihat hal tersebut, pelaku langsung melapor ke resepsionis hotel.

"Saat itu pelapor sempat terkejut ketika memegang kaki korban dalam kondisi pucat dan kaku tidak bernyawa lagi," ucap Kapolres Rohil melalui kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry.

Selanjutnya pihak Hotel Bestari Bagan Batu mendatangkan Tim Ops Polsek Bagan Senembah melakukan pemeriksaan dan mencatat saksi-saksi serta membawa mayat korban kepukesmas guna dilakukan Ver.

Sekira pukul 22.30 mayat korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk di kebumikan.

Dengan adanya pristiwa tersebut, dilakukan penyidikan dilapangan oleh Tim Opsnal dan berhasil menangkap menangkap tersangka di jalan Paket M lubuk Jawi, Kecamatan Balai Jaya di rumah mertuanya Zulham Rica. Kamis (29/9/2016).

Dari pengakuan pelaku, saat itu pelaku hanya berniat ingin mengambil Hp Oppo milik korban.

Saat korban bangun dari tempat tidur,Pelaku takut akan ketahuan korban, tersangka mencekik leher korban dari arah belakang sampai korban tidak bernyawa.

Setelah memastikan korban tersebut tidak bernyawa lagi, lalu tersangka segera meninggalkan Hotel Bestari Bagan Batu dengan membawa hasil curiannya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti milik korban Hp Oppo F1 telah diamankan guna proses penyelidikan kepolisian," kata Yusran, Sabtu (1/10/2016).

 

 


Reporter : Syofan Rambah
Editorial : D Chaniago

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index