Status Mesjid Raya Pekanbaru Tunggu Pertimbangan Kemenbudpar Indonesia

Status Mesjid Raya Pekanbaru Tunggu Pertimbangan Kemenbudpar Indonesia

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Perihal status dan kondisi revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru sudah sampai ke tangan Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Penentuan apakah masjid ini masuk sebagai cagar budaya atau tidak, menungngu pertimbangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) Indonesia. 

"Penyelesaian ini akan segera dilanjutkan dengan instansi terkait, pemerintah pusat, Kementerian terkait, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar, dan pemerhati Cagar Budaya Riau, yang direncanakan akan dilakukan sebelum lima Oktober 2016 di Semarang," kata Ketua Komisi E DPRD Riau Masnur, Jumat (30/9/2016) seperti dilansir halloriau.

Masnur juga mengatakan, pertemuan yang bakal dilakukan dengan pemerintah pusat yakni kementerian terkait diharap bisa menyelesaikan permasalahan ini. Dia berharap supaya nanti kementerian jangan mengambil keputusan sendiri.

Pasalnya, Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan cagar budaya sudah dihancurkan dan direvitalisasi, sehingga menghilangkan cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru yang ditetapkan Kepmenbudpar Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004.

Namun, Badan Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru menyatakan Masjid Raya Pekanbaru bukan cagar budaya. Mereka memakai Peraturan Gubernur Riau Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK Badan Revitalisasi Kawasan Masjid Raya Nur Alam Pekanbaru.

Sedangkan, tetapan Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004, perihal cagar budaya itu tidak pernah dicabut.

Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Riau yang dilakukan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar, Pemerhati Cagar Budaya Riau, dan Badan Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru, Kamis kemarin berjalan alot.

Halaman :

Berita Lainnya

Index