Ini Tanggapan Bupati Lingga Terkait Pengangkatan Dua Mantan Napi Kembali Jadi Pejabat

Ini Tanggapan Bupati Lingga Terkait Pengangkatan Dua Mantan Napi Kembali Jadi Pejabat
Bupati Lingga, Alias Wello

HARIANRIAU.CO, LINGGA - Terkait mutasi jabatan yang dilakukan guna mengisi kekosongan kabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau oleh Bupati Lingga, Alias Wello ternyata menyimpan tanda tanya.

Pasalnya, diantara delapan pejabat yang ditempatkan untuk mengisi jabatan tersebut, ternyata dua diantaranya merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Kedua nama tersebut yakni, Jabar Ali yang dulunya merupakan mantan narapidana korupsi kini diangkat menjadi pejabat di Lingga. Selain Jabar Ali yang kini jadi Sekretaris Distanhut, ada juga satu nama mantan narapidana yang kini menduduki posisi penting di pemerintah Kabupaten Lingga.

Yakni satu nama tersebut Yusrizal, mantan terpidana korupsi DBH Migas dalam APBD Natuna tahun 2007. Yusrizal pernah terjerat kasus tersebut bersama dengan Daeng Rusnadi, mantan bupati Natuna, yang kemudian dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Yusrizal divonis 30 bulan penjara.

Namun, alangkah beruntungnya punggawa ini. Sekarang, ia dilantik menjadi Kepala Bagian Humas dan Protokoler di Setda Lingga tiga hari yang lalu bersama sejumlah pejabat eselon tiga lainnya di Replika Istana Damnah oleh Bupati Lingga.

Sementara Jabar Ali sendiri, merupakan mantan koruptor dalam kasus proyek Swakelola di Disdikpora Lingga sewaktu masih menjabat d Disdikpora Lingga.

Menanggapi hal itu, Bupati Lingga Alias Wello mengatakan terkait dua mantan narapidana yang kembali dipromosi tersebut memang pernah mendapat pembinaan di lembaga dalam tanda kutip.

Namun kata Alias Wello,  masa ini dirinya tidak melihat masa lalu seseorang tetapi bagaimana melihat masa sekarang dengan masa pembinaan, sebab lanjutnya kalau masih terjebak dalam masa lalu seseorang padahal yang bersangkutan telah melakukan rehabilitasi dan telah wajib mendapat hak-haknya masih tetap diakui.

" Masa ini kita tidak melihat masa lalu seseorang, tetapi bagaimana kita melihat masa sekarang dengan pembinaan untuk semangat dalam peningkatan kerja," kata Alias Wello beberapa waktu lalu dalam Forum rapat Paripurna pengesahan APBD-P Lingga 2016.

Dijelaskan Alias Wello lagi, tidak menutup kemungkinan masih ada tenaga-tenaga yang potensial diantara sekian orang yang telah melaksanakan tahap rehabilitasi dari kejadian istimewa tersebut masih juga akan tetap di pergunakan dan di harapkan tenaganya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.

"Ya upaya-upaya pembinaan yang kita lakukan dalam reposisi ini masih dalam konteks semangat untuk peningkatkan kerja dan promosi bagi ASN yang ada dilingkungan pemkab Lingga," ungkap Alias Wello.

Sementara itu, Ketua Umum Gema Lingga, Zuhardi kepada menegaskan, sangat menyayangkan keputusan Bupati Lingga yang dinilai tidak profesional dan tidak komitmen dengan penegakan hukum. Karena mengangkat pejabat yang pernah bermasalah dengan hukum.

Kebijakan tersebut, menurutnya jelas-jelas mengangkangi Surat Mendagri Nomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012 yang secara tegas menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk tidak mengangkat pejabat yang bermasalah dengan hukum dan juga telah mengkhianati Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012.

"Dalam Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012, pada poin (3) berbunyi, "Maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. Kebijakan ini sangat kita sayangkan, karena sudah jelas mengangkat pejabat yang bermasalah dengan hukum," jelas Zuhardi.


Ruzi Wiranata

Halaman :

Berita Lainnya

Index