Disdukcapil Rohul sudah Rekam 5.600 e-KTP Warga Usia 17 Tahun

Disdukcapil Rohul sudah Rekam 5.600 e-KTP Warga Usia 17 Tahun
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, ROKAN HULU - Sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 33 ribu lebih warga usia 17 tahun di Rohul yang belum merekam data Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Distarduk) Rokan Hulu (Rohul) selama September 2016 sudah merekam 5600 E-KTP warga usia 17 tahun.

Itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pendafataran Penduduk, Disdukcapil Rohul, Irwan, M.Pd, Rabu (5/10/2016), saat ditanya realiasi perekaman warga usia 17 tahun, berdasarkan surat edaran Medagri ada 33 ribu warga Rohul usia 17 tahun yang belum merekam E-KTP.

Irwan juga menyebutkan, sejumlah pegawai Disdukcapil bersama petugas UPTD Disdukcapil di 16 kecamatan se-Rohul, sudah turun ke lapangan dan lakukan jemput bola mendata nama-nama warga yang masuk daftar belum rekam E-KTP.

"Namun kendala belum seluruhnya data 33 ribu tersebut direkam, karena dari pendataan secara mobile yang kita lakukan hingga saat ini, dimana ada anak tersebut kuliah di luar Rohul, ada yang pindah ke luar Rohul namun tidak melaporkannya, sudah meninggal dunia tidak ada laporan, sehingga tidak mutlak seluruhnya bisa terdata," ungkap Irwan.

Sebut Irwan lagi, selain itu Dosdukcapil juga melakukan pendataan dengan cara turun ke perusahaan-perusahaan. Dimana di perusahaan sendiri, ada data ganda wrga. Dimana dirinya sudah tercatat kependudukannya di luar Rohul, lalu akan mengurus data penduduk di Rohul termasuk E-KTP.

Irwan juga menyatakan, data arga usia 17 tahun, setiap saat terus berubah. Karena warga usia 17 tahun setiap saat akan ada, sehingga pendataan dan perekamannya juga terus berlanjut. "Sehingga data warga usia 17 tahun akan terus terjadi perubahan, dan jumlahnya juga berubah," sebutnya lagi.

Kemudian kata Irwan, di Rohul sendiri dari 350 ribu wajib E-KTP sesuai data Kemendagri yang sudah dilakukan pembersihan setiap Juni dan Desember, sekitar 27 ribu warga Rohul sudah lakukan perekeman E-KTP, sehingga sekitar 9 persen warga Rohul wajib E-KTP belum lakukan perekaman. Sedangkan data jumlah penduduk Rohul yang sudah dibersihkan oleh Mendagri yakni capai 550 ribu, tetapi bila berdasarkan pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil terdata 600 ribu lebih penduduk Rohul.

"Itu sesuai dengan bertambahnya penduduk, baik yang datang maupun pindah dari Rohul ini, termasuk ada yang meninggal dunia, dan bayi lahir," sebutnya pula. 

 

 

Sumber : Halloriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index