Pawang Ular Pelaku Perampokan Berhasil Dibekuk Polisi

Pawang Ular Pelaku Perampokan Berhasil Dibekuk Polisi

HARIANRIAU.CO - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur membekuk seorang pawang ular yang terlibat dalam perampokan di sejumlah kota wilayah Jatim. Pelaku di antaranya diketahui pernah beraksi di Blitar dan Lamongan. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Kota AKP Dhanang Yudhanto mengemukakan pelaku yang ditangkap berinisial AG (42), warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

"Pelaku kami amankan. Untuk sementara, ada empat TKP (tempat kejadian perkara). Kami telusuri, sebab tidak menutup kemungkinan ada BB (barang bukti) dan saksi lain yang dapat membuka TKP lain," katanya saat dikonfirmasi di polres setempat, Rabu (5/10) seperti dikutip beritasatu.

Ia mengatakan, pelaku bukan hanya terlibat tindak penjambretan melainkan juga perampokan. Terakhir, ia terlibat dalam kasus perampokan pada pertengahan bulan lalu.

Saat itu, pelaku beraksi di Jalan Ir Soekarno, Kota Blitar. Pelaku bertamu di rumah warga. Di saat itu, yang tinggal di dalam rumah hanya ibu serta anaknya, sementara suami ibu itu di luar rumah.

Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam dengan sadis melukai korbannya hingga terluka di bagian kepala. Korban mendapatkan jahitan panjang di bagian kepalanya.

Sementara itu, pelaku mengaku beberapa kali melakukan aksinya. Selain di Kota Blitar, ia pernah beraksi di Lamongan dengan temannya. Di daerah itu, ia juga melakukan tindak kejahatan.

Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu, sebab terdesak dengan kebutuhan. Ia pernah bekerja di kandang ular, namun karena hujan yang terus turun, sehingga ular sulit ditangkap.

"Saya pernah kerja di kandang ular, tapi saya terpaksa melakukan itu (tindak perampokan), hasilnya untuk biaya hidup," dalihnya.

Sementara itu, dalam melakukan aksinya AG bersama dengan sejumlah teman. Salah satunya adalah ST. Ia sudah ditangkap aparat Polres Lamongan dalam kasus perampokan.
Hingga kini, polisi masih menahan AG. 

Ia terancam dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti, salah satunya sabit yang dilakukan berbuat kejahatan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index