Polda Riau Tetapkan HW Tersangka Kasus Distributor Ribuan Spare Part Ilegal

Polda Riau Tetapkan HW Tersangka Kasus Distributor Ribuan Spare Part Ilegal

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Pasca penangkapan ribuan spare part sepeda motor ilegal, Dirkrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan HW selaku pemilik barang sebagai tersangka, Kamis (6/10/2016).   

"HW sudah kita kirimi surat panggilan sebagai tersangka untuk keterangan sparepart ilegal, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada halloriau.com, Kamis (6/10/2016).

Dijelaskan Guntur, praktik penjualan sparepart ilegal ini sudah dilakoni HW sejak setahun yang lalu. Bahkan, barang ilegal tersebut sudah tersebar bebas dipasaran  Kota Pekanbaru.

"HW sendiri sudah menerima surat yang dikeluarkan Polda Riau semalam, namun tersangka sudah beberapa tahun yang lalu menjual barang tersebut, serta disebarkan diwilayah Pekanbaru. Sementara ini HW dipanggil dijadikan sebagai tersangka, " kata Guntur.

Dari pengakuan sebelumnya, HW mendapatkan barang tersebut dari Jakarta yang kemudian diperjual belikan diwilayah Kota Pekanbaru saja. Selanjutnya HW selaku pemilik toko dan penjual langsung menjual barang tersebut kepada pelanggannya.

"Pemilik barang mendapat barang dari Jakarta, kemudian dijual kembali diwilayah Pekanbaru, kemudian penyelidikan terhadap barang ilegal tersebut terus berlanjut, " pungkas Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Riau menyita ribuan suku cadang sepeda motor ilegal asal China dan Malaysia. Barang tersebut telah melanggar Undang-Undang tentang perdagangan yang 
tidak melampirkan label.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke kepolisian. Sebagai tindak lanjut, kepolisian melakukan penyelidikan ke toko tersebut dan menemukan spare part diduga ilegal itu.

"Suka cadang tersebut disita dari toko SBM yang berada di Jalan Tengku Tambusai, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (5/10/2016) lalu.

Bersama pemilik toko berinisial HW, petugas mengamankan 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis, yakni, 12  buah tali kopling merk HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merk Senyk.

"Kemudian ada 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 Busi berbagai merek dan 3.957 Piston berbagai merek, " beber Guntur.

 

 


Sumber : halloriau

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index