Pungli Masih Terjadi Saat Pembuatan E-KTP

Pungli Masih Terjadi Saat Pembuatan E-KTP
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemantauan yang dilakukan Ombudsman RI di 34 provinsi menunjukkan, masih terjadi pungutan liar dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

 

Anggota Ombudsman Ahmad Suhaedy mengatakan, ada oknum petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memanfaatkan panjangnya antrean perekaman data KTP elektronik di kecamatan.

"Ketika ratusan masyarakat antre sudah dari subuh. Mereka menitip antrean pada pedagang setempat atau oknum petugas Disdukcapil. Memberikan uang Rp. 50.000 agar dapat nomor antrean paling depan. Karena kuota dibatasi sampai 500," kata Suaedy, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Pungli juga terjadi dalam proses pencetakan KTP elektronik. Dengan membayar hingga ratusan ribu, pencetakan KTP elektronik dapat diprioritaskan.

"Harganya Rp 200.000-300.000 per orang. Ada blangko spesial. Bahkan kami ada bukti resinya," ujar Suaedy.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, akan menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Namun, jika melibatkan pihak kecamatan, Zudan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

"Kalau di didinas kami bisa menindak. Karena semi vertikal," ujar Zudan.

 

 

Sumber : Kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index