Perlahan, Otonomi Daerah Mulai Dikikis

Perlahan, Otonomi Daerah Mulai Dikikis
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO BENGKALIS - Sekitar 15 tahun terakhir, seluruh daerah di Indonesia memiliki kewenangan mengurusi rumah tangganya sendiri. Kecuali menyangkut beberapa hal yang masih ditangani pemerintah pusat, seperti pengelolaan kehutanan, agama, udara serta kelautan. Sayang kebijakan yang baik itu secara perlahan mulai dikikis dan kembali seperti era sentralisasi.

Pengikisan otonomi daerah itu mulai terlihat ketika penerapan kebijakan, pengelolaan pendidikan setingkat SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi. Sejumlah pihak menyayangkan kebijakan ini, karena hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan dan kebutuhan sarana serta prasarana prosesnya harus melalui Provinsi.

"Kalau dulu apapun persoalan sekolah, terutama menyangkut fasilitas pihak sekolah bisa menyampaikan langsung dengan pimpinan atau setidaknya mengadu dengan para wakil rakyat. Untuk persoalan mendesak mungkin bisa ditangani segera. Sekarang tidak bisa lagi, harus melalui Pemerintah Provisi (dinas pendidikan)," sebut Usman SE warga Bengkalis, Senin (18/01/2016) seperti dilansir spiritriau.com.

Seperti pada kasus terbakarnya gedung SMA 3 Mandau, sejatinya Pemkab Bengkalis berkeinginan segera membangun gedung yang terbakar agar proses belajar segera tidak terganggu. Namun hal itu tidak bisa dilakukan, karena membangun gedung menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

"Persoalan lain yang saya lihat akan terjadi, terkait adil tidaknya pembagian "kue" pembangunan oleh pejabat disdik Pemerintah Provinsi itu sendiri. Bisa saja pejabat terkait lebih mementingkan daerah asalnya ketimbang daerah lain. Itu lumrah dan saya yakin bakal terjadi," sebutnya lagi.

Tidak hanya soal "pengambil alihan" wewenang pengelolaan institusi pendidikan, dalam waku dekat kabarnya Pemerintah Pusat juga akan memberlakukan Struktur Organisasi Tatakerja (SOT) baru.  Beberapa SKPD dikabarkan akan berubah status dari Badan atau Dinas menjadi Kantor.

Sejumlah SKPD tersebut antara lain, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Kehutanan (Dishut) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindag). Sejumlah kewenangan yang menyangkut soal Kehutanan, Pertambangan dan Energi serta Perdagangan dan Prindustrian akan berada di Pemerintah Provinsi.

"Jelas sudah, secara perlahan pemerintah ingin menghapus kebijakan otonomi daerah yang sudah berjalan 15 tahun. Kalau benar ini terjadi, bakalan banyak pejabat eselon II yang "nganggur". Kabarnya kebijakan ini mulai diberlakukan bulan Oktober mendatang," Zulkarnaen pula.

Halaman :

Berita Lainnya

Index