Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya, Oknum Guru SD Tidak Ditahan

Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya, Oknum Guru SD Tidak Ditahan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Polisi akhirnya menetapkan S (50) menjadi tersangka. Pria yang berprofesi sebagai seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Gunungkidul ini ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

"Kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Ponjong, Kompol Saman saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).

Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap S. Selain itu pria yang berprofesi sebagai guru ini juga telah mengakui perbuatanya.

"Ya hasil pemeriksaan dan S sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Menurut dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, namun S tidak ditahan. Sebab ada yang menjamin bersangkutan tidak melarikan diri.

Pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk melakukan pemanggilan kembali terhadap S.

Sementara korban yang sempat tidak mau berangkat sekolah karena trauma dan takut, lanjutnya saat ini sudah mengikuti pelajaran sekolah seperti hari biasanya. Namun, meski telah melakukan aktivitas sekolah, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan terhadap korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, S melakukan pencabulan terhadap siswinya berinisial B pada Selasa (4/10/2016).

Di hari itu B siswi kelas VI ini bersama dua rekannya mendapat jadwal bersih-bersih. Ketiganya berangkat ke sekolah lebih pagi dari pada yang lain.

Ketika sedang menyapu, S meminta B untuk membersihkan ruang kepala sekolah. Saat di ruangan kepala sekolah itulah S melakukan aksi pencabulan terhadap B. 

 

 

Sumber : Kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index