Puas Tiduri Gadis Dibawah Umur, Buruh Sawit di Siak ini Kabur

Puas Tiduri Gadis Dibawah Umur, Buruh Sawit di Siak ini Kabur
Ilustrasi

HARIANRIAU.O, SIAK - Buruh sawit ini dalam sekejap mampu menaklukan dua gadis di bawah umur serta mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri. 

Subhan (25), melancarkan aksinya dengan membujuk kedua korbannya, SW (15) dan GB (17), menggunakan telepon seluler. Usai meniduri korbannya hingga lima kali kepada dua gadis di bawah umur tersebut, dengan gampangnya ia kabur serta melarikan diri, walau akhirnya tertangkap Polres Siak. 

Penjahat kelamin ini diringkus Polres Siak Sabtu, 15 Oktober 2016, pukul 10.15 WIB. Buruh sawit di Desa Sawit Permai Kec. Dayun Kabupaten Siak ini, tidak berkutik saat polisi menangkapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak lima kali kepada dua korbannya.

"Empat kali kepada SW dan satu kali terhadap GB yang sekarang dalam keadaan hamil," kata Guntur, Minggu, 16 Oktober 2016.

Parahnya, aksi buruh ini dilakukannya terhadap tetangga sendiri, SW. Modusnya, pelaku memulai aksinya menggunakan telepon seluler (Ponsel) milik korban.

"Jadi awalnya Subhan merayu dan membujuk SW lewat handphone bagaimana agar ia mau melakukan perbuatan itu," katanya.

Termakan bujuk rayu buruh ini, korban pun mengiyakan dan mereka melakukannya di rumah SW mulai 24 September 2016 hingga 10 Oktober 2016, sebanyak empat kali.

Begitu juga dengan korban lainnya GB. Gadis masih duduk di bangku SMP ini setuju saja saat diajak melakukan hubungan tersebut di rumah saudara kandung korban, dengan diiming-imingi akan dinikahi.

"Dipastikan pelaku akan mendekam di penjara maksimal selama 15 tahun karena telah melanggar pasal pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP," kata mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

 

 

Sumber : Riauonline.co.id

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index