Polsek KSKP Tembilahan Amankan 300 Handphone Ilegal

Polsek KSKP Tembilahan Amankan 300 Handphone Ilegal

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polres Indragiri Hilir mengamankan 300 handphone merk Xiaomi Redmi 3s yang diduga telah melanggar UU Kepabean. Rabu (19/10/2016).

Ratusan handphone tersebut merupakan milik AFZ (44) merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, SUR (38) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan SOL (34) seorang warga Sukajadi Pekanbaru.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra kepada awak media mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan di Dermaga Pelabuhan Pelindo, Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan para pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya barang berupa handphone diduga melanggar UU Kepabeanan yang akan masuk ke Kota Tembilahan dari Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau menggunakan SB Rahmat Jaya 08.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPDA Agus Susanto memerintahkan anggota KSKP Tembilahan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 14.00 WIB, setelah kedatangan SB Rahmad Jaya 08, anggota Polsek KSKP Tembilahan segera melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang yang dicurigai membawa Handphone dimaksud.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone Xiaomi redmi 3s sebanyak 300 unit yang dibawa oleh 3 orang pemilik yang dimasukkan kedalam 6 buah tas," sebut Putra.

Dia juga mengatakan bahawa ke tiga orang dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan guna penyelidikan lebih dalam.

Dia mengatakan dengan adanya penangkapan dan penyitaan terhadap barang tersebut dapat meminimalisir penyeludupan barang ilegal yang masuk Indragiri Hilir.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index