Pemilik Akun FB & Media Online yang Ngaku "Humas Pemko" Dilaporkan ke Polisi

Pemilik Akun FB & Media Online yang Ngaku
HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Gara-gara memposting tulisan menghujat di media sosial Facebook, pemilik akun Randy Ridwan SH dilaporkan seorang pengusaha Agung Nugoroho ke Polda Riau.
 
Ia dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Medsos.
 
Agung Nugroho saat dihubungi mengatakan, dirinya sangat terusik dengan tulisan yang diposting Randy di FB.
 
Ya, dalam akun FB Randy Ridwan, ditulisnya status," Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."
 
Kata "Laknattullah" yang ada dalam postingan itulah yang membuat Agung merasa kesal, karena menurut agama yang dianut pelapor, hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis.
 
"Postingan itu sangat merendahkan martabat saya, karena kata laknatullah itu bermakna untuk makhluk yang dilakhnat Allah yakni iblis," ujarnya.
 
Dijelaskan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau itu, sudah banyak pihak yang menyayangkan dan meminta terlapor untuk menghapus postingan tersebut.
 
"Beberapa teman saya yang berteman dengan dia di FB sudah mengingatkan supaya itu dihapus, tapi dia gak mau,"tandasnya.
 
Karena tidak ada ikhtikad baik, Agung pun langsung melapor ke SPKT Polda Riau. Dari nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
Setelah ditelusuri pemilik akun FB Randy Ridwan SH tertulis bekerja  di Bagian Humas Pemko Pekanbaru dan tim sukses Firdaus- Ayat Cahyadi. Di FB itu juga tertulis status Randy sebagai pemilik media online Riaubarunews.com.
 
Tetapi postingan yang dimaksud Agung juga sudah dihapus. Tapi Agung saat membuat laporan ke Polda Riau sudah sempat mencetak  postingan fb itu dan dijadikan barang bukti.
 
"Postingannya sudah di print sebagai barang bukti dan kita serahkan saat membuat laporan," pungkasnya.
 
 
 
Sumber : halloriau.com

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index