Pemkab Rohil Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pada Kebijakan APBD 2016

Pemkab Rohil Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pada Kebijakan APBD 2016
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Arah kebijakan keuangan daerah disesuaikan dengan analisis dan perkiraan sumber-sumber pendanaan daerah, dan dirumuskan dalam kebijakan di bidang keuangan daerah yang terdiri dari kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memaksimalkan belanja yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan mengoptimalkan pembiayaan. Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

Dimana Proyeksi Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan Berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah dan kajian terhadap tantangan danprospek perekonomian daerah, selanjutnya dilakukan analisis dan proyeksi umber pendapatan daerah yang dituangkan ke dalam tabel Realisasi danProyeksi/Target Pendapatan Daerah. Kebijakan yang akan ditempuh oleh pemkab Rohil berkaitan dengan pendapatan daerah. pembiayaan daerah dan belanja daerah, berdasarkan hasil analisis.

"Secara umum terlihat bahwa selama kurun waktu 2013-2014 realisasi pendapatan Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan trend yang semakin meningkat. Sedangkan tahun 2015 tahun berjalan ditetapkan anggaran pendapatan yang juga meningkat. Berdasarkan hal tersebut pada tahun 2016 dan 2017 diproyeksikan meningkat. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rokan Hilir 2016," Kata Bupati Rohil H Suyatno

Peningkatan pendapatan tersebut tersebut disumbangkan oleh Pendapatan Asli Daerah, Dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang syah. Sejalan dengan itu maka proyeksi tahun 2015 sebagai pagu indikatif yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir juga meningkat.

Dikatakan Suyatno, Proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2016 dan 2017 berasal dari pendapatan pajak daerah yang diproyeksikan berdasarkan data historis pendapatan pajak daerah dari tahun 2011-2014 . Kenaikan dari penerimaan pajak daerah ini pada tahun 2015 dan 2016 karena sudah efektifnya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dulunnya merupakan pajak kewenangan pemerintah pusat dialihkan menjadi pajak Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009

Disamping itu kebijakan perpajakan daerah lainnya juga memberikan kontribusi bagi meningkatkan penerimaan pajak daerah ini seperti Pajak Air Tanah yang dahulunya merupakan Pajak Provinsi sekarang diserahkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota. Bea Prolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dahulunya Pajak Pusat sekarang diserahkan menjadi Pajak Daerah.

Sementara itu pada jenis penerimaan bagi hasil pajak dengan Pemerintah Provinsi diproyeksi juga mengalami kenaikan yang meningkat minimal sebesar 10 persen pada tahun 2016 dan 2017. Perkiraan tersebut berdasarkan rata-rata kenaikan penerimaan bagi hasil tahun sebelumnya. Perkiraan ini karena semakin meningkat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dan Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) seiring dengan meningkat ekonomi masyarakat.

Namun demikian secara keseluruhan sumber penerimaan daerah yang terbesar pada tahun 2016-2017 diproyeksikan masih diperoleh dari bagian dana perimbangan, yaitu sebesar 85,52 persen dari total penerimaan daerah Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2016. Fenomena ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa sumber pembiayaan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir masih mengandalkan sumber penerimaan yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Dalam rangka mendorong keuangan daerah yang lebih mandiri untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir masih diperlukan upaya-upaya peningkata pedapatan. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mencapai target pendapatan tersebut Menurut Bupati seperti yang termaktub dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir 2016 diperlukan langkah-langkah strategis yaitu Perbaikan dalam administrasi perpajakan menyangkut pendataan objek pajak, penghitungan, penetapan serta penerapan sanksi baik kepada wajib pajak maupun aparatur pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah.

"Selain itu kita juga perlu Review Perda-perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, khususnya yang berhubungan dengan retribusi daerah dan pajak daerah," Ungkap Bupati.

Ditambahkan Bupati untuk Pengalokasian belanja daerah sangat berkaitan erat dengan pendapatan yang diterima baik itu yang diperoleh dari pendaparan asli daerah maupun yang diperoleh dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daderah yang sah. Sementara itu alokasi padajenis-jenis belanja untuk belanja tidak langsung selama kurun waktu 2013-2014 secara keseluruan rata-rata 25,41%. Untuk belanja tidak langsung terlihat realisasi meningkat dari tahun 2013 sampai tahun 2014 sebesar 0,34%. Sementara itu untuk belanja langsung di Kabupaten Rokan Hilir pada periode 2013-2014 terlihat bahwa terjadi penurunan sebesar 9,51 persen.

Pada tahun berjalan 2015 belanja tidak langsung dianggarkan meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 16,79 %. Peningkatan ini terjadi karena kenaikan belanja pegawai, karena bertambahnya jumlah pegawai dan belanja bantuan kepada pemerintahan desa. Pada tahun 2016 dan 2017 total belanja tidak langsung diproyeksikan akan meningkat rata-rata 6,86 % per tahun. Sementara itu realisasi anggaran belanja langsung tahun berjalan 2015 mengalami penurunan 4,25 %, Namun demikian pada tahun 2016 tahun rencana belanja langsung diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 11,92%. Kenaikan ini dikarenakan naiknya perkiraan pendapatan daerah baik yang berasal dari PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, serta kemungkinan besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Tahun 2015.

Berkaitan dengan kondisi pendapatan sebagaimana diuraikan di atas dan dikaitkan dengan permasalahan dan isue yang dihadapi maka kebijakan-kebijakan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016 ini diarahkan Belanja daerah diprioritaskan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yaitu urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya pemenuhan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar pendidikan. kesehatan. fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

"Belanja bantuan sosial kemasyarakatan dan hibah harus memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya dalam bentuk kemitraan kegiatan sesuai dengan strategi akselerasi pembangunan partisipatif dan dikurangi jumlahnya," Ujar Bupati.

Dikatakan Bupati Pemerintah akan Melakukan efisiensi terhadap besaran Belanja Langsung SKPD dan mengalihkannya pada Belanja Langsung Program yang terkait upaya pengentasan kemiskinan. peningkatan kulaitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur. Peningkatan efektivitas belanja program melalui sinergitas antar program dengan pendekatan kewilayahan yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan. peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur.

 

Advertorial/Humas

Halaman :

Berita Lainnya

Index