Ingin Jadi Pimpinan BAZNAS Pelalawan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ingin Jadi Pimpinan BAZNAS Pelalawan, Ini Syarat dan Ketentuannya

HARIANRIAU.CO. PELALAWAN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pelalawan membuka kesempatan untuk menjadi Pimpinan BAZNAS periode 2016-2021, jumlah pimpinan yang akan diseleksi adalah untuk 5 orang.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan BAZNAS, Tengku Mukhlis melalui Sekretaris Pansel, Akmamul Hadi mengatakan seleksi pimpinan tersebut berdasarkan BAZNAS Pusat Nomor: 269/BP/BASNAS/VII/2016.

Peraturan itu dikatakannya berisikan tentang pedoman tata cara pengajuan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/kota dan Pusat.

Lebih lanjut Akmamul Hadi mengatakan, syarat dan ketentuan bagi yang berminat untuk mendaftar adalah umur minimal 40 tahun dan berdomisili di Kabupaten Pelalawan, selain itu calon pimpinan juga tidak menjadi anggota partai politik dan memiliki kompotensi di bidang pengelolaan zakat.

"Bagi yang berminat silahkan antarkan lamaran ke bagian Kesra Pemkab Pelalawan, lamaran akan dibuka pada 4 November," ungkapnya.

Terakhir, Akmamul Hadi menyebutkan penerimaan lamaran akan ditutup pada 11 November dan diumumkan pada 14 November.

Sebagaimana diketahui, Ketua BAZNAS Kabupaten Pelalawan saat ini adalah HM Harris yang juga menjabat sebagai Bupati Pelalawan, namun hal itu hanya bersifat sementara, menjelang pemilihan pimpinan yang baru.

 

Dedi

Halaman :

Berita Lainnya

Index