Peras dan Aniaya Siswa MTS, Pria di Inhil Diringkus Polisi

Peras dan Aniaya Siswa MTS, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO,  INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polres Indragiri Hilir mengamankan JEF (25) seorang warga Parit 5 Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Rabu (9/11/2016) sekira pukul 15.00 WIB.

JEF diamankan karena dilaporkan oleh Zaid (46) seorang petani yang jalan H Sudin Banang, Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman karena telah mengancam dan mencoba memeras anak perempuannya bernama Syar (13) seorang pelajar kelas VIII MTS TI Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Kamis (10/11/2016). Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (8/11/2016) sekira pukul 14.00 WIB saat Syar sedang berjalan kaki sepulang dari sekolah.

"Saat itu korban bertemu dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika bertemu korban, pelaku memaksa korban untuk naik ke sepeda motor yang dikendarai," tuturnya.

Karena takut korban lalu mengikuti kemauan pelaku, namun tidak jauh berjalan sepeda motor pelaku mogok karena kehabisan minyak.

Kemudian, lanjutnya, pelaku mengajak korban berjalan kaki untuk mencari minyak, baru berjalan sekitar 30 meter, pelaku marah marah kepada korban dan mengeluarkan sebilah badik dari kantong celananya dan mendorong korban hingga terjatuh.

"Pada saat pelaku menodongkan badik kepada korban, korban menepiskan badik pelaku sehingga melukai jempol kiri korban," tuturnya.

Selanjutnya, dilanjut Putra. korban berdiri tapi pelaku langsung menampar pipi korban sebelah kiri yang mengakibatkan korban menderita luka memar

"Pelaku kemudian berkata kepada korban " Kamu kasih tidak, saya uang Rp.10.000, saya ini buronan Polisi, kalau tidak kasih kamu saya bunuh, saya mau lari ke Teritip kerumah saudara saya"," ucapnya.

Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang, korban tidak memberinya uang sejumlah yang diminta pelaku. Pelaku melihat tangan kiri korban berdarah, dan kemudian pelaku memaksa korban memotong jilbabnya untuk membalut luka pada ibu jari korban tersebut

"Karena melihat luka korban terus mengeluarkan darah, pelaku jadi panik dan segera meninggalkan korban tanpa permisi dan korban setelah melihat pelaku meninggalkan dirinya, segera pulang kerumahnya dan memberi tahu kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," ucapnya.

Namun orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada hari Rabu, tanggal 9 November 2016, pukul 13.00 WIB.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH MH segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan

"Saat ini pelaku JEF dan barang bukti sebilah badik berhulu kayu telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.


 

Ragil Hadiwibowo

 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index