Sulap Ratusan Hektar Hutan Rohil Jadi Kebun Sawit, Anggota DPRD Riau Masuk Bui

Sulap Ratusan Hektar Hutan Rohil Jadi Kebun Sawit, Anggota DPRD Riau Masuk Bui
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau yang juga politikus Partai Gerindra, Siswadja Muljadi dikirim ke sel tahanan, setelah menyulap kawasan hutan menjadi area perkebunan sawit, di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil tersebut sesuai putusan MA bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. "Dia dipanggil dan datang saat itu (eksekusi, red)," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Salah satu poin dalam putusan ini, Siswaja alias Aseng terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin menteri, di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Ia pun dijatuhkan pidana selama satu tahun, dan denda Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Putusan (MA) ini mengabulkan permohonan Kasasi oleh JPU Kejari Bagan Siapiapi sebelumnya," sambung dia, Rabu (16/11/2016) seperti dilansir Goriau.com

Kata Muspidauan, area kebun yang dikuasai Aseng ini berupa kebun bukit dan kebun bawah di Desa Teluk Bano I, dengan luasan lebih kurang 453 hektar. Setelah dieksekusi, dia pun dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagan Siapiapi, lalu dipindah ke Lapas Bangkinang.

Sebelumnya, Aseng sempat menjalani sidang di Pengadilan, namun ketika itu perbuatan terdakwa dinilai bukan merupakan tidak pidana. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi, yang hasilnya memutuskan terdakwa harus dihukum.

Halaman :

Berita Lainnya

Index