4 Sindikat Curanmor di Inhil Diringkus

4 Sindikat Curanmor di Inhil Diringkus

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pelaku Tindak Pidana Curanmor, Rabu (16/11/16).

Dari data yang diperoleh, penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 November 2016 perihal Tindak Pidana Curanmor yang dilaporkan oleh Her (46) seorang warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kapolsek Kateman menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 15 November 2016 sekira pukul 17.30 Wib telah datang untuk melapor ke Polsek Kateman, korban tersebut diatas perihal Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor milik korban.

"Pencurian sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR warna Biru terjadi di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada hari Senin, tanggal 8 November 2016 sekira pukul 08.00 WIB dan baru dilaporkan korban pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 pukul 17.30 Wib ke Polsek Kateman," ungkapnya

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kateman Kompol Bainar, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban itu diduga dipakai oleh Diki (21) yang beralamat di Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman," Sambungnya lagi.

Sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kateman, Kompol Bainar, SH, MH telah mengamankan Diki (21) di Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor milik korban Her (46), dan saat dilakukan penangkapan Diki tidak melakukan perlawanan.

Dikatakannya lagi, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Diki dan ia menerangkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari Ijal (26) yang beralamat Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja.

"Pada hari Rabu, tanggal 16 November 2016, pukul 07.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil mengamankan Ijal dan setelah dilakukan kembali pemeriksaan ia menerangkan bahwa ia hanya Ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada Diki seharga Rp. 2.500.000.- dan dia hanya memeperoleh komisi Rp. 50.000.-," paparnya Kembali.

Ijal (26) pun menyebutkan, sambungnya lagi, bahwa pelaku dari pencurian tersebut adalah Cege (28) yang beralamat di Jl. Tunas Mekar, Kelurahan Tagaraja.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap Cege (28) dan Saat diinterogasi ia mengakui aksinya itu dilakukan bersama sama dengan Igun (20) Alamat Prt. 5 Kampung Nelayan, Kel. Bandar Sri Gemilang,"paparnya lagi.

Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Kateman pada pukul 11.00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman akhirnya berhasil menangkap tersangka terakhir yang bernama Igun.

"Saat ini 4 orang pelaku beserta 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BM 2229 GR, Nosin MH328D305AK269184, Noka 28D2270669, dan STNK motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Kateman,"ungkapnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index