Masyarakat Reteh Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Inhil

Masyarakat Reteh Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Inhil

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Perwakilan masyarakat Pasar Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Anawawik melaporkan dugaan tindak pidana korupsi distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Reteh ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Indragiri Hilir.

Dimana didalam laporan tersebut disebutkan besaran pagu 322.560 Kg per tahun. Dari total pagu seluruh Kecamatan se Kabupaten Inhil dengan Jumlah 4.961.700 Kg tahun 2016. Laporan ke Kejari Inhil ini dilakukan pada hari ini Senin (21/10/2016) siang.

"Sesuai dengan bukti realisasi penyaluran Raskin yang tidak sesuai dengan pedoman umum Raskin. Sehingga menimbulkan mark up (menaikkan harga) tebus Raskin di titik distribusi (TD) yang dilakukan pihak swasta ditunjukkan oleh Kecamatan yang mencapai Rp.500 sampai Rp.1.000 per kilo gram. Harga tebus Raskin sampai di rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) berkisaran Rp.3.000, sampai Rp 3.500,/kilo gram.

"Ini sangat jelas sekali ada indikasi pungli dilapangan yang dilakukan oleh lihak swasta," ungkapnya kepada GagasanRiau.com dikantor Kejari Tembilahan.

Sementara itu, saat Camat Reteh H Ahmad Kusairi, S.Sos.MM dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melaksanakan proses penyaluran Raskin ini dengan benar sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita sudah menyalurkan sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya melalui sambungan telepon genggamnya.

Menanggapi hal tersebut, Anawawik menyangkal bahasa yang disampaikan Camat. Menurut Anawawik, secara teori seperti itu, tapi fakta dilapangan tidak seperti itu.

"Sangat jelas realisasi Raskin untuk Kecamatan Reteh tidak dilaksanakan berdasarkan buku petunjuk pedoman umum Raskin, sehingga proses pelaksanaan penyalurannya tidak memenuhi target 6R (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumpah, tepat mutu, tepar waktu, tepat administasi)" papar Anawawik.

"Pihak kecamatan yang seharusnya penanggungjawab dan mengelola Raskin sebagai titik distribusi di Kecamatan menyerahkan tugas dan tanggungjawab tersebut kepihak lain (swasta) sehingga pihak swasta mendapat ruang kesempatan mengambil keuntungan dari program pemerintah, yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan menyengsarakan masyarakat," tukasnya.

Dikatakannya lagi, pihak kecamatan selaku penanggungjawab lemah serta kurang perhatian bahkan katanya lagi ada indikasi pembiaran terhadap program pemerintah sehingga proses administrasi dan laporan bukti realisasi penyaluran raskin yang tidak sesuai dengan pedomani umum Raskin.

Sementara itu, H Zainal Abidin, SE selaku titik ritribusi yang ditunjuk oleh pihak pemerintah Kecamatan mengatakan kalau hari ini adanya dugaan penyelewengan terhadap retribusi penyaluran beras Raskin.

Ia meminta kepada pihak pelapor untuk turun ke lapangan melihat langsung fakta dilapangan tersalur atau tidak kepada masyarakat setempat.

"Coba dicek sampai atau tidak ke desa. Karena kami sudah menyalurkan ke seluruh desa. Kalaupun ada dugaan itu, kita bisa pertanyakan pihak desa, karena itu atas kebijakan desa, mengingat biaya transportasi, biaya bongkar muat, biaya timbang, bungkus dan susut, petugas, resiko dan sewa gudang, biaya tebus di Kecamatan," ungkap melalui sambungan telepon genggamnya.

Menanggapi pernyataan Zainal, Anawawik kalau pembuktian benar atau tidaknya, biarlah pihak penegak hukum yang meyelesaikan sesuai dengan laporan. "kami serahkan kepada penegak hukum. Yang jelas kami sudah melaporkan atas dugaan ini," tukasnya.

Bukan hanya itu, Anawawik juga menyayangkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil tidak menyalurkan dana operasional alias lepas tangan sehingga dilapangan terjadi dugaan pembengkakan pungutan.

"Pemda lepas tangan, sehingga memberikan kesempatan adanya indikasi pungli. Sebab, bebannya dimasyarakat, masyarakat lah yang disengsarakan," ujarnya.

 


Sumber : Gagasanriau.com

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index