Jadi Bandar Narkoba, ASN Pelalawan Dibekuk

Jadi Bandar Narkoba, ASN Pelalawan Dibekuk

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Unit Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba yang ditangkap saat di Hotel Premiere kamar 1007 dan 1025, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (16/11/2016) pukul 11.30 Wib lalu.

Selain mengamankan dua orang tersangka inisial W alias Pak Cik (40) warga Pelalawan dan M alias Ocu (27) warga Kabupaten Kampar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 520 gram atau setengah kilogram serta 210 butir ekstasi merk Minion.

"Salah seorang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas di Pelalawan, " ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan, kepada halloriau.com saat ekspos di halaman kantor Polresta Pekanbaru, Senin (21/11/2016) siang.

Dikatakan Tonny, salah satu tersangka bandar narkoba Pak Cik merupakan pegawai di salah satu dinas yang ada di Pelalawan. Barang ini rencananya akan disebarkan di wilayah Pekanbaru. Tersangka ini mendapatkan upah dari bandar besarnya sekitar Rp 20 juta.

"Sementara tersangka Ocu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari bandar sabu. Bandar sabu ini sudah dinon-jobkan dari Dinas terkait, " kata Tonny.

Sambung Tonny, tersangka mendapatkan sabu ini dari bandar besarnya asal Bengkalis yang diselundupkan dengan menggunakan jalur laut. Ditambahkan Tonny, tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti dari tangannya sebanyak 520 gram sabu serta 210 butir ekstasi.

"Total sabu diperkirakan Rp 600 juta dan pil ekstasi sekitar Rp 63 juta," tegas Tonny.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Polresta Pekanbaru. "Sementara ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap bandar sabu, untuk memburu bandar besarnya di Bengkalis, " pungkas Tonny.

 

Sumber : halloriau.com

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index