ADVERTORIAL

Pembangunan Ekonomi Daerah Perbatasan Menjadi Skala Proritas Pemerintah Daerah

Pembangunan Ekonomi Daerah Perbatasan Menjadi Skala Proritas Pemerintah Daerah

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Penanganan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  wilayah Kabupaten Rohil, Provinsi Riau dampaknya masih menganjal kelanjutan pengembangan pembangunan wilayah Rohil. Seperti halnya, pembangunan Jalan lintas sinaboi tembus menuju lubuk gaung dumai, hingga kini belum ada titik terang baik itu dari pemerintah Pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan(KLH) maupun Provinsi Riau.

Pada hal niat  pemkab Rohil untuk menghidupkan roda perekonomian masyarakat diperbatasan sangat diperlukan didaerah perbatasan, namun belum adanya solusi pembangunan jalan lintas  sinaboi menuju kota dumai itu.

"Jika dapat terbangun jalan lintas itu dapat  mempelancarkan arus barang dan orang dapat juga persingkat jarak tempuh tranportasi darat antar warga sinaboi  kabupaten Rohil dengan kota dumai lubuk gaung," kata Bupati.

Bupati Rohil, H Suyatno, mengatakan untuk penghubung jalan sinaboi Rohil menembus lubuk gaung kota madya dumai masih menjadi Kendala karena pembangunan Jalan tersebut mengenai Hak Penguasa Hutan (HPH) PT Diamont Raya Timber (DRT) yang menjadi kendala pembangunan jalan oleh karena belum adanya titik terang adanya kepastian pembebasan lahan jalan HPH tersebut.

Sementara pemerintah Kabupaten Rohil, diakui Bupati Suyatno telah mengajukan sedikitnya 25 titik dianggap didalamnya masuk dalam kawasan hutan diwilayah Rohil kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (Kemen LH) agar dapat membebaskan kawasan hutan guna keperluan mengembangkan pembangunan dibeberapa Wilayah kecamatan di Rohil.

Rapat koordinasi Rakor

Bupati dan Walikota Se-Provinsi Riau melakukan pertemuan membahas tentang kawasan hutan dengan Kementri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk membicarakan RTRW Propinsi Riau namun hingga kini belum adanya realisasi yang jelas.

"Dalam pertemuan Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan Pada waktu itu memberi peluang untuk RTRW Riau sebanyak 70 ribu Hakter lahan," ungkap Bupati Rohil, Suyatno Dibagansiapiapi.

"Peluang yang diberikan oleh Kemen LH dalam pertemuan itu belumlah mengikat dan menjadi keputusan yang final, Oleh karena RTRW yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau lebih dari 70 ribu Hakter. saja Sebanyak 25 titik kawasan dianggap hutan agar bisa dibebaskan guna meningkatkan pembangunan," lanjut Suyatno.

Kawasan hutan diajukan kepada Kemen LH Yakni berada kawasan  kecamatan Bagan Sinembah, Rimba Melintang, Sinaboi, Tanah putih tepatnya diareal Mapolres Rohil, dan titik lainnya.

"Jika titik tersebut tidak dapat dibebaskan maka dikuwatirkan pembangunan wilayah kabupaten bakal terjadi kendala,dan  berharap dapat direstui Kemen LH  menjadi skala prioritas pembangunan yakni fasilitas umum Sarana Sekolah, Jalan dan Jembatan dan fasilitas umum lainnya." Ujar Bupati

Sementara fasilitas lokasi industri akan dilakukan peninjauan ulang kembali karena diproritaskan saat ini hanya pembangunan  untuk fasilitas kepentingan umum.

Sementara Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Waziwan Yunus menuturkan saat ini BPP tengah menggesa untuk menuntaskan masalah daerah perbatasan.

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya komplik perebutan diwilayah perbatasan, untuk  mencegah terjadinya konflik ditengah masyarakat kami telah dilakukan pemetaan wilayah perbatasan dan masih ada beberapa daerah harus diselesaikan tapal seperti Perbatasan Rohil dengan Kabupaten Bengkalis, Rohul, dan Kota Dumai perbatasan Propinsi Sumut.

Wazirwan Yunus berkeyakinan kalau tahun ini perbatasan Rohil-Dumai akan selesai, kemudian pada tahun 2017 mendatang tapal batas antara Rohil-Bengkalis atau Rohil-Rohul juga akan selesai. Kendati perbatasan antar kabupaten/kota itu nantinya telah selesai, pihaknya juga berkeinginan agar pemprop riau bisa menyelesaikan tapal batas antara Rohil dengan Propinsi Sumut.

Dijelaskan, Perbatasan Rohil-Rohul itu terletak di Kecamatan Tanjung Medan, Dimana didaerah itu terdapat beberapa titik perbatasan yang kerap terjadinya konflik.Untuk itu, kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya.

"Dari pertemuan terakhir antara kedua kabupaten ini beberapa waktu lalu, kedua belah pihak telah menyetujui titik koordinat telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi  Riau," ungkapnya.

Pada tahun 2006 lalu sebutnya kita telah memasang patok perbatasan, Sementara Rohul sendiri belum memasang karena tidak ada anggaran. Namun itu tidak diungkapkan lagi dikarenakan kedua kabupaten satu aliran anak sungai Rokan ini telah setuju dengan keputusan Pemprov Riau,"kata Wazirwan.

Begitu juga dengan perbatasan antara Kecamatan Rantau Kopar mandau Bengkalis. Tahun ini kedua kabupaten ini akan memfasilitasi untuk melakukan penyelesaian dengan melakukan pemetaan dan pelacakan tapal batas daerah masing-masing nantinya

Kemudian mengenai perbatasan Rohil dengan labusel sumatera Utara (Sumut) juga belum bisa diselesaikan secepatnya. Sebab, permasalahan ini masuk dalam wewenang Pemerintah Pusat.

"Yang jelas kita berkeinginan perbatasan Rohil-Sumut ini selesai dan dikembalikan pada titik koordinat awal yang telah ditetapkan sejak tahun 1984 silam oleh Kementrian Agraria," ujarnya.

 

 

Syofan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index