Ini Dia Tempat dan Lokasi KTR

Ini Dia Tempat dan Lokasi KTR
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diajak, untuk turut bersama mendukung dan menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya dengan mengetahui tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, H Zainal Arifin melalui Kepala Seksi (Kasi) Promosi Kesehatan (Promkes), Siti Munziarni.

Dikatakan, lokasi KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), seperti Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Laboratorium, Posyandu, Tempat Praktek Kesehatan Swasta, Apotik dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.

Kemudian, tempat proses belajar mengajar yang meliputi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah, Perguruan Tinggi, Balai Pendidikan, Balai Latihan Kerja, Tempat Bimbingan Belajar dan Kursus.

Selain itu, yang termasuk dalam KTR adalah tempat anak bermain, yakni kelompok bermain anak-anak dan penitipan anak, serta tempat ibadah Masjid, Mushalla atau Surau, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng.

Selanjutnya, angkutan umum bus, angkutan kota, pesawat udara, angkutan pedesaan dan angkutan air, juga tempat kerja perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, industri dan pabrik.

Yang terakhir adalah tempat-tempat umum, diantaranya bandar udara, terminal, pelabuhan, sarana olahraga, gedung pertemuan, pasar modern, tempat wisata, hotel, wisma atau penginapan, restoran dan tampat lain yang telah ditetapkan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index