Bawa Narkoba, YOG Warga Tembilahan Diciduk Polisi

Bawa Narkoba, YOG Warga Tembilahan Diciduk Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - YOG (23) seorang warga Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Kababupaten Indragiri Hilir diamankan karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu-sabu. Selasa (22/11/2016) sekira pukul 13.30 WIB.

YOG diamankan di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan dimana saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa lima paket kecil sabu, satu unit Handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp 1.070.000.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menuturkan pada Selasa (22/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang di duga residivis narkoba sering menawarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan.

Berbekal informasi tersebut Kasat Res Narkoba memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekaligus penangkapan terhadap yang di duga terlapor.

"Setelah melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya, pada pukul 13.30 WIB dilakuan penangkapan dan pengeledahan terhadap terlapor YOG dan barang bukti," ucapnya.

Selanjutnya, lanjutnya, terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Indragiri Hilir untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas infirmasi yang diberikan sehingga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dibekuk

"Kita tidak akan pernah berhenti menangkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba karena hal tersebut termasuk dalam Program Prioritas Kapolri," tukasnya.

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index