Perhitungan Pajak Google Selesai Akhir Tahun

Perhitungan Pajak Google Selesai Akhir Tahun

HARIANRIAU.CO. JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses perhitungan finalisasi pajak yang harus dibayar oleh penyedia layanan mesin pencarian internet, Google. Menurut Sri Mulyani, proses perhitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016, sehingga tunggakan kewajiban mereka kepada Indonesia dapat segera dilunasi.

"Dari sisi perhitungan, dilakukan oleh tim kami, dan perusahaan mereka sendiri. Tentu sampai akhir tahun ini kami berharap pasti ada kesepakatan untuk angka tetap berapa jumlah utang pajak yang mereka harus bayar," ujar Sri Mulyani saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Dari penghitungan pajak Google, Sri Mulyani menegaskan akan menyisir seluruh perusahaan media sosial yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, karena mereka merupakan subyek pajak, dan memiliki obyek yang dipajaki, yakni penghasilan yang mereka peroleh. Seperti Facebook dan beberapa media sosial lainnya.

"Bagi kami itu perusahaan apapun yang mereka memiliki aktivitas dan memiliki obyek pajak, dia harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Maka mereka menjadi subyek dan patuh terhadap Undang-Undang di Indonesia," kata Sri Mulyani.

Muhammad Haniv sebelumnya menuturkan, negosiasi settlement antara Kementerian Keuangan dan Google dilakukan karena keduanya saling membutuhkan. Indonesia adalah pasar, sedangkan pengguna internet atau sekitar 120 juta penduduk membutuhkan layanan Google.

Dalam proses settlement ini, pemerintah lebih mementingkan utang pokok pajak. Artinya bisa saja Google terbebas dari denda pajak. Berdasarkan investigasi sementara Kementerian Keuangan, jumlah pajak terutang Google mencapai Rp 5,5 triliun.

 

 

Sumber : Tempo.co

Halaman :

Berita Lainnya

Index