Tujuh Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Disita

Tujuh Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Disita
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO. DUMAI - Petugas Bea Cukai Kota Dumai mencegah masuknya tujuh ton bawang merah ilegal dari Malaysia saat truk yang membawa bawang tersebut melintas di Jalan Raya Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai.

Kasubsi Operasi dan Penindakan BC Dumai Eko Wigiyanto di Dumai, Senin, mengatakan, tujuh ton bawang merah dikemas dalam tujuh ratus karung ini didapatkan petugas setelah memberhentikan satu mobil truk angkutan ketika melintas.

"Truk kita berhentikan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan," kata Eko kepada wartawan, Senin.

Dijelaskan, awal pengungkapan saat petugas mendapat informasi sebuah kapal melakukan bongkar muat bawang impor dan kemudian dilakukan pengintaian situasi di kawasan Pelintung.

Dalam pengintaian, di perjalanan, tim menemukan satu unit truk yang melintas dan diduga bermuatan bawang merah ilegal tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata memuat ratusan karung produk pertanian itu.

Saat pemeriksaan, sopir truk pengangkut bawang merah dengan nomor polisi BK 9530 CG ini tidak dapat memperlihatkan dokumen barang, sehingga terpaksa dilakukan penyitaan.

Hasil penghitungan, diketahui secara keseluruhan jumlah bawang merah sebanyak 700 karung, atau berisi 10 kilogram per karung, dan sopir turuk diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Sopir kita amankan juga untuk menyelidiki pemilik barang, dan bawang serta kendaraan kini disita di kantor bea cukai dumai," sebutnya.

Eko pernah juga menyatakan, Dumai jadi target utama para penyeludup bawang merah ilegal karena daerah ini cukup strategis dan banyak keberadaan pelabuhan tidak resmi.

Selain itu, pemasukkan bawang merah melalui pelabuhan Dumai dibatasi oleh pemerintah karena bukan pintu masuk sesuai peraturan kementerian pertanian. (antarariau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index