Minta Tarif Parkir Sesuai Perda Baru, Itu Pungli !

Minta Tarif Parkir Sesuai Perda Baru, Itu Pungli !

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir belum ditetapkan meski sudah disetujui Gubernur. Tapi jika ada juru parkir (Jukir) meminta uang dengan tarif baru dianggap pungli.

Berdasarkan Perda Pemko Pekanbaru yang lama, tarif parkir kendaraan untuk roda dua dikenakan sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda 4 sebesar Rp2.000.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Aripin Harahap mengatakan, jika jukir meminta di luar tarif Perda lama hal itu jelas sudah menyalahi.

"Perdanya masih Rp1000. Kenapa gak OTT (Operasi Tangkap Tangan). Pungli kan," kata Aripin di Pekanbaru, Kamis (1/12/2016).

Jadi, kata Aripin, kalau memang disinyalir jukir ilegal silahkan laporkan. Masyarakat juga diimbau untuk jangan memberikan uang parkir jika tidak ada karcis.

"Kalau memang salah lapor. Sudah pungli berarti tu kan. Masyarakat jangan mau memberi kalau tidak ada karcis. Tetap masih berlaku Rp1000. Itu aja," kata dia.

Ditanya soal tindakan, Aripin menyebut sudah ada tindakan kepada jukir ilegal. Seperti di Jalan Pepaya tepat di depan pusat perbelanjaan Plaza Citra.

"Kemaren di Jalan Pepaya sudah ditangkap oleh Kepala UPTD. Sudah ditindak. Kita harapkan berlakukan lah tarif tetap sesuai Perda lama," imbuhnya.  (halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index