Kasus Meranti, Empat Oknum Polisi Terancam Dipecat

Kasus Meranti, Empat Oknum Polisi Terancam Dipecat

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Enam anggota Polres Kepulauan Meranti yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Apriadi Pratama (24), honorer Dispenda Meranti, beberapa waktu lalu, terancam dipecat.

Pelaku penganiayaan yakni, Bripda AS Serse Meranti, Brigadir DY Polsek Tebing Tinggi, Bripda EM SPKT Polres Meranti, dan Bribka D, selaku oknum Polres Meranti, serta dua tersangka tambahan lainnya, Brigadir LN seorang polwan, Brigadir BS.

Hal ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (5/12/2016) di ruang kerjanya. Dikatakannya, mereka terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Keenam oknum anggota Polres Kepulauan Meranti akan terancam PDTH, " ujar Guntur.

Lanjut Guntur, jika keenam oknum polisi tersebut terbukti dalam proses hukuman dipengadilan melebihi tiga bulan, maka dikenakan dengan pelanggaran kode etik profesi. Ditegaskan Guntur, setelah disidangkan di pengadilan, baru bisa diberikan tindakan.

Sementara ini, Bidang Propam Polda Riau, masih melakukan proses pemeriksaan internal terhadap dua tersangka yang baru, dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Aprilhadi Pratama, pelaku pembunuhan oknum polisi Kepulauan Meranti, Brigadir Aidil S. Tambunan.

"Dua tersangka oknum polisi yakni, LN selaku Polwan serta BS. Keduanya terakhir ditetapkan sebagai tersangka yang menyusul keempat oknum polisi lainnya yang duluan diproses," beber Guntur.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, proses persidangan umum masih belum digelar, karena berkas para tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan, dan masih dalam proses penyidikan Polda. Namun kedua tersangka yang ditetapkan belakangan diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Riau, AKBP Pitoyo Agung Yuwono kepada halloriau.com, minggu lalu.

"Pemeriksaan masih berjalan. Nanti menunggu keputusan pengadilan bagaimana selanjutnya. Kalau sudah ingkrah, kan ada prosesnya, " kata Guntur. 

Hingga saat ini, tersangka masih diproses secara hukum pidana umum, keenam tersangka ini, secara internal kepolisian menunggu pidana umum, selesai terlebih dalu sebelum proses internal dilaksanakan.

Untuk diketahui, keenam oknum polisi tersebut menjadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang warga sipil Aprilhadi Pratama (24) honorer Dispenda Kepulauan Meranti yang menyebabkan hingga tewas, sebelum diproses secara hukum, beberapa waktu yang lalu. (Halloriau)

Halaman :

#Meranti Mencekam

Index

Berita Lainnya

Index