Tipu Pemilik Showroom Mokas, Warga Inhil Digaruk

Tipu Pemilik Showroom Mokas, Warga Inhil Digaruk
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cenaku berhasil meringkus pelaku curanmor, Dody Gunawan (23) warga Jalan Bandes, Desa Teluk Kita, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Senin (5/12/2016) pukul 11.30 Wib.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari tangannya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 2742 VW berwarna merah maron beserta surat-surat kendaraan lengkap.

"Modus pelaku ingin membeli sepeda motor tersebut dari korbannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (5/12/2016).

Kejadian berawal ketika pelaku mendatangi Showroom Juni Mokas yang berada Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat milik Karmila Sari. Pelaku hendak menanyakan harga sepeda motor tersebut. Harga yang ditawarkan korban Rp15 juta, tapi ditawar oleh pelaku sekitar Rp14 juta.

Korban yang lantas percaya dengan keinginan pelaku ingin membeli motor tersebut, langsung memberi kunci dan surat-surat motor. Kemudian palaku berpura-pura ingin mengetes kendaraan tersebut. Oleh korban langsung memberikan izinnya.

"Selang beberapa lama pelaku tak kunjung datang ke Sowroom. Sontak saja korban sadar merasa ditipu olehnya," kata Guntur.

Tidak senang dengan kelakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Cenaku. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengejar pelaku dengan cara system Hunting depan Mapolsek dan Jembatan Kuala Mulia.

"Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku saat melintasi Polsek Kuala Cenaku. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti surat BPKB dan STNK serta 24 pil Destron," jelas Guntur.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kuala Cenaku, guna pengusutan lebih lanjut. (halloriau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index