Berkas Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sudah P21

Berkas Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sudah P21

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas dua tersangka perdagangan kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) yang sebelumnya ditangani oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Wilayah II Sumatera dinyatakan lengkap oleh Kejakaan Negeri Indragiri Hulu, Riau.

"Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyatakan berkas dua tersangka yang kita tangani lengkap atau P21," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera KLHK, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Eduwar menuturkan bahwa berkas kedua tersangka masing-masing berinisial Ni (35) dan Ah (51) dilimpahkan ke Kejari Indragiri Hulu mengingat lokasi penangkapannya di wilayah tersebut.

Saat ini, katanya, kedua tersangka menjadi tahanan Kejari Indragiri Hulu.

Lebih jauh, ia mengatakan meski berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap ke Kejaksaan, BPPH tetap terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan itu.

Ia mengatakan saat ini pihaknya menetapkan tiga pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang terkait kejahatan perdagangan organ satwa dilindungi tersebut.

"Ini yang masih kesulitan kita ungkap. Karena mereka jaringan terputus, namun kami telah mengantongi alamat dan identitas pelaku lainnya. Ini yang kami berusaha terus gali," urainya.

Diberitakan sebelumnya tim gabungan BPPH KLHK Wilayah II Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Pekanbaru dan WWF pada akhir September lalu mengamankan kulit harimau Sumatera dengan usia cukup dewasa.

Kulit harimau itu diamankan setelah tim melakukan pengintaian dari wilayah Jambi sebelum diamankan di Indragiri Hulu. 

Selain kulit harimau, petugas juga menyita sepeda motor dengan nomor polisi BM 5848 VS dan tulang harimau.

Dari pantauan Antara, kulit harimau dengan panjang sekitar 2 meter tersebut terlihat utuh dan mulis. Mulai dari kepala hingga ekor nyaris tidak ada cacat. Bahkan, telapak kaki harimau terlihat cukup besar menandakan harimau berusia dewasa. 

Kulit harimau yang diamankan bisa dipastikan pemburu dan eksekutor sangat profesional nyaris tanpa cacat.

Kulit harimau itu sendiri terbungkus rapi yang terdiri dari sejumlah lapisan plastik. Bau menyengat saat kulit tersebut dibuka dan dibentangkan di atas alas plastik. Kulit itu sendiri dipastikan telah diberi cairan spiritus agar awet.

Perburuan harimau di wilayah Sumatera cukup mengkhawatirkan. Beberapa kali petugas Kementerian LHK maupun Kepolisian berhasil mengungkap upaya perburuan itu. Sementara kondisi satwa dilindungi itu terus berkurang seiring dengan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatera.  (Antarariau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index