Pencemaran Nama Baik, Polda Riau Periksa Randy dan Dua Rekannya

Pencemaran Nama Baik, Polda Riau Periksa Randy dan Dua Rekannya
HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Randy Ridwan di akun media sosial Facebook terhadap Ketua IMI Riau, Agung Nugroho pada 25 Oktober 2016 lalu terus bergulir.
 
Rabu (7/12/2016), penyidik Subdit II Ditkrimsus Polda Riau dikabarkan sudah memanggil terlapor Randy Ridwan dan dua saksi lainnya. Polisi memeriksa Randy Ridwan dan meminta sejumlah keterangan dari Randy, termasuk alasan postingannya di Facebook itu.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, penyidik sudah memanggil saksi terlapor untuk dimintai keterangannya di Polda Riau hingga menjelang malam.

"Sebanyak 3 orang saksi sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut," ujar Guntur di ruangnya, Kamis (8/12/2016) siang.

Dalam keterangan singkatnya, Guntur belum mengetahui nama saksi yang dimintai keterangannya di Polda Riau. Selain saksi terlapor, Randi Ridwan, ada 2 orang lagi yang dimintai keterangannya, diduga teman saksi terlapor sekaligus teman Agung Nugroho.

Agung Nugroho selaku pelapor saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan Randy selaku terlapor. Dari informasi yang diterimanya, penyidik sudah meminta keterangan dari Randy.
 
Disinggung mengenai adanya informasi Randy mengakui kesalahan dan membuka mulut kepada penyidik siapa aktor yang menghasutnya memposting kata-kata tak pantas tersebut, Agung membenarkannya.
 
"Ya benar. Saya juga tidak menyangka Randy membuka mulut bahwa dia telah di suruh Anis Munzil. Padahal saya tidak ada masalah dengan Anis dan tidak begitu kenal dengan Anis. Kalau memang benar seperti itu saya juga tidak tahu kenapa Anis menyuruh Randi,"ujar Agung.
 
Bahkan, dari informasi yang beredar, Randy juga memperlihatkan bukti obrolan di Whatt Appnya (WA) dengan Anis Munzil terkait perintah Anis agar Randy memposting tulisan tersebut.
 
Setelah itu Randy langsung upload di FBnya, sesuai percakapannya dengan Anis. Setelah mengetahui itu, malam itu juga Agung lapor ke Polda. Lalu ketika Anis dan Randy mengetahui Agung Nugroho melapor, Tiga hari kemudian Anis menelfon Randy meminta untuk menghapus semua percakapan Randy dan Anis yang dili WA. Tapi sayang bukti ternyata masih bisa di lihat dan belum dihapus Randy
 
Bukti percakapan WA itulah diperlihatkan Randy kepada penyidik Polda Riau. Menurut rekan Randy yang menemani nya saat pemeriksaan , Anis akan di panggil penyidik pada hari Senin mendatang. 
 
Sebelumnya diberitakan, Ketua IMI Riau (Ikatan Motor Indonesia) Agung Nugroho melaporkan Randy Ridwan SH ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. 
 
Agung Nugroho telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (25/10/2016), yang dilakukan oleh Randy ke Polda Riau. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Riau Brigadir Nanda Firmanto.
 
Dalam laporan dengan Nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).
 
Dilanjutkan Agung, dalam akun Facebook Randy Ridwan SH ditulisnya status, "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..." (Halloriau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index